Jawa Tengah.Suararadarcakrabuana.com – Telah viral di media sosial soal ajakan Stop Bayar Pajak di Jawa Tengah. Hal ini karena adanya opsen pajak yang dinilai pemilik kendaraan cukup memberatkan.
Bahkan, salah seorang warga malah malas membayar pajak karena kenaikan biaya tersebut. Gelombang penolakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jawa Tengah menggaung di media sosial.
Gerakan ini muncul selepas warga menyadari terdapat pungutan pajak opsen PKB dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang masing-masing mencapai 16,6 persen dan 32 persen.
Warga Mijen Semarang, Musta mengatakan, pembayaran pajak motor Vario tahun 2015 miliknya sudah dikenakan pajak opsen sejak tahun 2025.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/bmkg-pantau-hilal-di-37-lokasi-seluruh-indonesia/
Namun, ia tidak menyadari adanya pungutan pajak baru berupa opsen PKB. Selepas dicek dilembaran STNK-nya tertulis Opsen PKB mencapai Rp87.500.
“Selepas tahu ada pajak opsen saya jadi enggan bayar pajak. Nanti saja bayarnya menunggu program pemutihan,” katanya melansir banyumas.tribunnews.com.
Ia berharap, pajak opsen PKB seharusnya ditiadakan. Ia sendiri merasa ekonomi sekarang tengah sulit tapi pajak bagi rakyat justru diperberat.
“Ya tahu sendiri ekonomi saat ini seperti apa, susah,” ungkapnya.
Namun, sejumlah warga Semarang tetap bayar pajak meskipun ada pungutan pajak opsen.nMeski telah membayar, mereka mengeluhkan adanya kenaikan tersebut di antaranya Sinta warga Ngaliyan.
Ia saat membayar pajak opsen di Samsat Simpang Lima mengungkap,motor matik miliknya keluaran tahun 2014 harus membayar pajak tambahan mencapai Rp209.500 dari angka sebelumnya Rp189.000.
“Kalau kenaikan sih Rp20 ribu. Tapi pertanyaannya, kenaikan pajak ini untuk apa?,” bebernya.
Ia menyebut, kenaikan pajak ini lebih terasa janggal. Sebab, seharusnya pajak turun mengingat kondisi motor juga semakin rusak. “Harusnya makin murah bukan makin mahal,” terangnya.
Sementara itu sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah enggan menanggapi soal pungutan pajak opsen ini dan kenaikan tarif pajak BBNKB.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi enggan merespon. Hal yang sama diungkapkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hanung Triyono.
“Tidak, tidak (mau komentar),” ujarnya sembari berlari ke arah kamar mandi Gedung B Lantai 5 Ruang Rapat Gedung Provinsi Jateng.
Informasi yang diterima Tribun, Pemprov Jateng bakal memberikan keterangan resmi soal pajak opsen besok. Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jateng, Danang Wicaksono membenarkan adanya pungutan opsen pajak kendaraan PKB maupun BBNKB.
Hasil pungutan pajak kendaraan yang berhasil dikumpulkan murni tanpa opsen pada tahun 2025 di sektor PKB mencapai Rp3,96 triliun dari angka target sebesar Rp4,15 triliun.
Adapun untuk pajak BBNKB mencapai Rp1,74 triliun dari target Rp2,5 triliun. Ia mengakui, sektor BBNKB alami penurunan karena daya beli masyarakat lesu untuk membeli kendaraan baru.
Kemudian hasil pajak selepas dikenakan biaya opsen untuk sektor PKB mencapai Rp2,1 triliun. Pada pendapatan sektor pajak ini lima daerah dengan capaian persentase tertinggi meliputi Surakarta Rp87 miliar (59,2 persen) Kota Semarang Rp301 miliar (56,2 persen), Kota Magelang Rp16 miliar (53 persen), Kabupaten Sukoharjo Rp74 miliar (50,2 persen).
Di sisi lain, Sektor BBNKB mencapai Rp1 triliun dengan lima daerah mendapatkan presentase opsen pajak tertinggi meliputi Kabupaten Tegal Rp41miliar (41,6 persen), Kabupaten Kendal Rp35 miliar (39persen), Brebes Rp47miliar (37persen), Pati Rp40 miliar (35,7 persen), Demak Rp42 miliar (35,5 persen).
“Adanya pungutan opsen sebesar itu bisa digunakan oleh kepala daerah untuk membangun kotanya. Saya contohkan Kota Surakarta ketika Walikotanya mau bangun hari ini duitnya sudah ada. Karena, dana opsen disetorkan setiap hari tidak seperti dulu sebulan sekali,” katanya.
Danang menuturkan, tujuan dari penerapan opsen pajak merupakan penguatan pajak lokal atau memperkokoh APBD Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Ia mengklaim, kenaikan ini sudah atas dasar pertimbangan yang matang yakni menaikan opsen pajak tapi masih tidak terlalu tinggi di masyarakat.
Pihaknya dalam menaikkan opsen pajak juga melirik ke provinsi tetangga seperti DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat serta DKI Jakarta. Dari deretan provinsi itu, Jawa Tengah termasuk paling rendah kenaikannya.
“Pemprov mengambil keputusan untuk mempertahankan kualitas pembangunan, APBD Kabupaten Kota lebih bagus, dan beban masyarakat naik tapi tidak terlalu tinggi. Kami meyakini selepas 2026 nanti masyarakat sudah sudah terbiasa dengan pola ini.” ungkapnya
Meski demikian, Danang tidak memungkiri pungutan opsen pajak ini ketika ditanyakan ke masyarakat bakal keberatan. Namun, ia mengklaim, uang itu akan kembali lagi ke masyarakat melalui berbagai program di antaranya pelayanan kesehatan.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/keppres-pengangkatan-adies-kadir-digugat-ke-ptun/
Untuk itu, pihaknya bakal menetapkan opsen ini pada tahun 2026 dengan besaran yang masih sama dengan tahun 2025. Di samping itu, ia menyebut tidak akan ada penerapan pemutihan atau pengampunan pajak bagi para penunggak pajak di tahun 2026.
”Pada tahun kemarin pada saat kita melakukan diskon bulan 1 sampai bulan 3 (2025), kami kehilangan pendapatan pajak sampai Rp300 miliar. Kalau bablas sampai 1 tahun bisa hilang Rp1 triliun.” bebernya.
Wonk Alit / SRC




