Bangka Selatan. Suararadarcakrabuana.com – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan Direktur CV Diratama, Doni Indra, sebagai tersangka korupsi tata kelola penambangan bijih timah oleh PT Timah di Kabupaten Bangka Selatan 2015-2022. Selain sebagai pengusaha, Doni Indra sempat menjadi calon Wakil Bupati Bangka Selatan di Pilkada 2020.
Saat itu Doni berpasangan dengan Rina Tarol. Namun, pasangan yang diusung Partai Golkar, Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kalah dari pasangan Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Bangka Selatan Herri Hendra mengatakan Doni Indra menjadi tersangka ke-9 yang ditahan dari cluster mitra usaha PT Timah berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-14/L.9.15/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2026 juncto surat perintah penyidikan nomor PRIN-14/L.9.15/Fd.02/02/2026 tanggal 26 Februari 2026.
“Dengan adanya dua alat bukti dan ancaman pidana penjara lima tahun serta memberikan informasi tidak sesuai fakta dan menghambat proses pemeriksaan, tersangka DI ditahan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang selama dua puluh hari ke depan, yaitu sejak 26 Februari 2026 sampai 17 Maret 2026,” ujar Herri, Kamis Malam, 26 Februari 2026.
Herri menuturkan kegiatan penambangan yang dilakukan PT Timah sejak 2015-2022 telah dilakukan oleh CV Diratama sebagai mitra usaha dengan mekanisme kerja sama program kemitraan jasa pertambangan berdasarkan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK). Namun, perusahaan tersebut dianggap melawan hukum karena operasioanalnya tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra usaha.
“Setelah terbitnya SP dan SPK, CV Diratama bukan melakukan kegiatan jasa pertambangan melainkan melakukan penambangan dan penjualan atau transaksi hasil penambangan berupa bijih timah kepada PT Timah,” ujar dia.
Menurut Herri, aktivitas tersebut kemudian direkayasa Direksi PT Timah untuk melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di Wilayah IUP PT Timah. Sehingga pembayaran yang dilakukan PT Timah kepada CV Diratama dilakukan secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 28 Mei 2024 dan pemeriksaan ahli auditor BPKP pusat pada tanggal 28 Januari 2026, hal itu telah mengakibatkan kerugian negara di Kabupaten Bangka Selata sebesar Rp 4,1 triliun,” ujar dia.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/guru-honorer-kasus-rangkap-jabatan-kini-dibebaskan/
Doni Indra menyusul rekannya sesama mitra usaha PT Timah yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur CV Teman Jaya, Kurniawan Effendi Bong (KEB); Direktur CV SR Bintang Babel, Harianto (HR); Direktur PT Indometal Asia, Agus Slamet Prasetyo (ASP); Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada, Steven Candra (SC); Direktur CV Bintang Terang, Hendro (HD); Direktur PT Bangun Basel, Hanizaruddin (HZ); Direktur CV Candra Jaya, Yusuf (YS); dan Direktur Usman Jaya Makmur, Usman Hamid (UH).
Sedangkan dari klaster PT Timah, Kejari Bangka Selatan menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap eks Direktur Operasi Produksi PT Timah tahun 2012-2016 Ahmad Subagja dan eks Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) PT Timah tahun 2015-2017 Nur Adhi Kuncoro.
(RED/TIM/SRC)




