SUMEDANG. Suararadarcakrabuana.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang Agus Muslim (AM) sebagai tersangka dugaan korupsi.
AM ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran PJU dan retribusi parkir tahun 2024–2025, semasa dirinya masih menjabat sebagai Dinas Perhubungan (Dishub) Sumedang.
AM dijemput tim Kejari di villa wilayah Kecamatan Tanjungkerta, Kamis (9/4/2026) sore, dan dibawa ke kantor kejaksaan sekitar pukul 19.25 WIB. Sekitar pukul 23.00 WIB, AM langsung digiring ke Lapas Kelas II B Sumedang.
Atas perbuatannya, mantan Dishub Sumedang agus salim yang resmi menjadi tersangka dugaan korupsi parkir dan PJU, kini ditahan kejari sumedang
RED




