Ditjen AHU Tegaskan Ubah Data PT Wajib Izin Pemegang Saham

IKPI Jakarta. Suararadarcakrabuana.com –  Perubahan data Perseroan Terbatas (PT), mulai dari pergantian direksi, komisaris, hingga peralihan saham, kini tak lagi bisa diproses hanya melalui notaris.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mewajibkan adanya konfirmasi langsung dari pemegang saham sebagai bagian dari mekanisme baru dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.

Direktur Badan Usaha, Ditjen AHU Dr. Andi Taletting Langi mengatakan mekanisme tersebut diterapkan untuk memperkuat kepastian regulasi sekaligus meningkatkan transparansi dalam setiap perubahan data perseroan.

“Kami ingin memastikan setiap perubahan benar-benar diketahui dan dikonfirmasi oleh pemegang saham yang tercatat, sehingga tata kelola perseroan menjadi lebih akuntabel,” kata Andi saat menjadi narasumber Seminar Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2026 di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Ia menjelaskan proses perubahan PT kini diawali dengan pengajuan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), melengkapi dokumen persyaratan, serta membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/adib-tegaskan-perbaiki-sistem-tak-cuma-menghukum-nakes/

Setelah itu, sistem secara otomatis mengirimkan email konfirmasi kepada pemegang saham terakhir yang tercatat dalam database Ditjen AHU.

Pemegang saham kemudian diminta memberikan persetujuan atau penolakan atas perubahan tersebut dalam waktu paling lama tujuh hari. Hasil konfirmasi itu menjadi bagian dari tahapan sebelum Ditjen AHU melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan yang diajukan.

Menurut Andi, pemeriksaan substantif menjadi salah satu pembaruan penting dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025. Pada tahap ini, Ditjen AHU akan mencocokkan data dalam formulir perubahan dengan akta perubahan, notula Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau keputusan sirkuler, serta data terakhir yang tersimpan dalam SABH sebelum Surat Keputusan diterbitkan.

Selain memperkenalkan mekanisme verifikasi yang lebih ketat, regulasi baru tersebut juga menambah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan, termasuk dokumen pemindahan hak atas saham dan surat persetujuan pemilik manfaat (beneficial owner).

Andi menilai perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun tata kelola korporasi yang lebih transparan di tengah meningkatnya kebutuhan validasi data perusahaan dalam berbagai layanan lintas instansi.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/pajak-di-dalam-pajak-dalam-rangkaian-penyelidikan-korupsi/

“Dengan sistem yang semakin terintegrasi, setiap perubahan data perseroan tidak hanya lebih cepat diproses, tetapi juga memiliki mekanisme pengawasan yang lebih kuat untuk menjaga akurasi dan kepastian hukum,” ujarnya.

 

(kosultan pajak)

Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!