BANDUNG. Suararadarcakrabuana.com — Seorang oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, berinisial IYZ, dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas dugaan penipuan terkait uang ratusan juta rupiah.
IYZ yang disebut bertugas di bidang Pidana Militer (Pidmil) diduga menerima sejumlah uang dari seorang pengusaha dengan janji akan membantu mendapatkan proyek. Namun, hingga lebih dari dua tahun, proyek yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi.
Ironisnya, uang yang telah diberikan kepada IYZ tersebut juga dikabarkan belum dikembalikan kepada pihak pengusaha hingga berita ini diterbitkan.
Atas kejadian tersebut, pihak pengusaha kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada Polrestabes Bandung. Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut secara terang dugaan transaksi dan rangkaian peristiwa yang melatarbelakanginya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena pihak yang dilaporkan disebut merupakan aparat penegak hukum. Publik tentu berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan dan objektif, serta tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.
Di sisi lain, status IYZ dalam perkara ini masih sebatas pihak yang dilaporkan. Kebenaran mengenai dugaan penipuan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk membuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sendiri melalui situs resminya pernah mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan.
Menurut Iqbal Daut Hutapea Kuasa Hukum Joppie Noviandi selaku pelapor menjelaskan Berdasarkan Surat Keterangan Tanda Bukti Laporan Pengaduan. Nomor : STBP/ 316 /VII/2026/JBR/POLRESTABES BANDUNG.
“Klien kami selaku pelapor mengalami adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan yang terjadi pada tanggal 16 Juni 2025 di Jl. Batu Indah Raya No. 8B Kec. Batununggal (Kantor Graha Lotus) yang dilakukan oleh Oknum Jaksa terduga pelaku IYZ (Kasi Pidmil Kejati Jabar) dengan cara menawarkan beberapa pekerjaan, namun terduga pelaku mengarahkan terlebih dahulu untuk menyerahkan uang jika ingin mendapatkan pekerjaan tersebut.“ Ungkap Iqbal Daut Hutapea Kuasa Hukum pelapor.
Setelah uang tersebut diserahkan sampai dengan saat ini pekerjaan tersebut tidak pernah ada dan uang yang korban atau pelapor berikan tidak pernah kembali dan hanya janji-janji untuk di selesaikan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 286.491.458,- sebagaimana diatur didalam pasal 492 KUHPidana.
Iqbal Daut Hutapea Kuasa hukum pelapor dari Tim Advokasi Patriot Indonesia dan juga Ketua Badan Advokasi Nasional Barisan 8 Center, menjelaskan. Bahwa, Oknum Jaksa IYZ yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sebagai Kasie Pidmil, selalu mengumbar janji-janji namun janji-janji tersebut tidak pernah ditepati.
Bahkan menurut Iqbal Daut Hutapea, Oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut, saat diminta kepastian nya untuk mengembalikan uang milik Pelapor, Oknum Jaksa IYZ melalui pesan WhatsApp nya mengatakan :
” Bahwa pak Kajati sudah Warning ( mengingatkan. Red.), agar bisa realisasi. Namun kenyataan nya oknum Jaksa IYZ di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, terlalu banyak mengumbar janji-janji hingga 2 tahun uang ratusan juta milik pelapor belum bisa dikembalikan. ” Tegas Iqbal Daut Hutapea Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia, yang juga Ketua Badan Advokasi Nasional Barisan 8 Center.
RED/SRC




