Pajak Di Dalam Pajak Dalam Rangkaian Penyelidikan Korupsi

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com  –  Dalam rangkaian penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan uang sekitar Rp 1,5 miliar.

Uang itu belum dapat disebut hasil kejahatan belum ada tersangka, KPK pun menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan operasi tangkap tangan.

Uang diamankan ketika perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Setelah itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum untuk mengusut dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berasal dari pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten.

Ketika penyidikan diumumkan, KPK menyatakan alat bukti belum cukup untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab. Sehari kemudian, KPK menjelaskan bahwa penyidikan juga menyentuh dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Konstruksi perkara masih berkembang dan tidak boleh disederhanakan hanya menjadi persoalan pemotongan upah pungut (Antara, 22 Agustus 2026). Ketika Jalur Mandiri PTN Menjadi Celah Korupsi Artikel Kompas.id Asas praduga tak bersalah mesti tetap dijaga.

Hukum, bagaimanapun, bukan pisau yang boleh ditebaskan hanya karena orang ramai telah menunjuk sasaran. Namun, bagian mengenai upah pungut membuka pertanyaan: bagaimana penghargaan atas pekerjaan dapat berubah menjadi sumber upeti? Orang menyebutnya upah pungut.

Istilah itu terdengar seperti peninggalan masa ketika petugas pajak berjalan dari rumah ke rumah membawa buku catatan dan kuitansi. Dalam bahasa resmi, ia disebut insentif pemungutan pajak dan retribusi tambahan penghasilan sebagai penghargaan atas pencapaian kinerja tertentu.

Baca juga:https://www.suararadarcakrabuana.com/buntut-blokir-rekening-ampb-saham-bank-mandiri-terjun-bebas/

Landasan mutakhirnya terdapat dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tata cara pemberiannya selama ini diatur antara lain melalui Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, yang masih menjadi rujukan dalam berbagai peraturan daerah.

Menurut PP tersebut, insentif dapat diberikan kepada instansi pemungut dan dibagikan secara proporsional kepada pejabat serta pegawai, kepala dan wakil kepala daerah, sekretaris daerah, serta pihak lain yang membantu pemungutan.

Untuk pemerintah kabupaten atau kota, besarnya ditetapkan paling tinggi 5 persen dari rencana penerimaan setiap jenis pajak dan retribusi (Pemerintah RI, 2010).

Tujuannya masuk akal: meningkatkan kinerja instansi, menjaga semangat kerja pegawai, memperbesar pendapatan daerah, dan memperbaiki pelayanan. Dalam penjelasan regulasi itu bahkan tersimpan harapan agar aparat pemungut bekerja jujur, bersih, dan bertanggung jawab.

Masalahnya, administrasi pembayaran sering berhenti ketika uang telah masuk ke rekening penerima. Setelah pintu itu terbuka, kekuasaan informal dapat menunggu di belakangnya, bayangkan bagaimana risiko itu bekerja.

Seorang pegawai menerima insentif melalui transfer. Angkanya sesuai keputusan. Daftar penerima tersedia. Bukti pembayaran lengkap. Dalam sistem keuangan, kewajiban pemerintah telah selesai.

Kemudian datang pesan. Atau telepon. Atau seseorang membawa angka yang tak tercantum dalam keputusan kepala daerah: sekian persen harus diserahkan kembali. Bukan berarti mekanisme seperti itulah yang terjadi di Bogor. Itu masih menjadi wilayah pembuktian penyidik.

Namun, kasus-kasus sebelumnya menunjukkan bahwa risiko tersebut bukan imajinasi. Di sanalah gunting bekerja. Ia tidak perlu memotong anggaran sebelum uang dibayarkan. Ia dapat memotong hak setelah uang tiba. Dalam dokumen, penerima memperoleh seratus persen.

Dalam kehidupan nyata, yang dibawa pulang mungkin hanya sisanya. Presedennya pernah muncul di Sidoarjo. Pada 2024, KPK mengungkap dugaan pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah sebesar 10-30 persen.

Permintaan disebut disampaikan secara lisan dan penyerahan uang dilakukan secara tunai. Khusus pada 2023, jumlah yang diduga terkumpul mencapai sekitar Rp 2,7 miliar (KPK, 2024). Pola serupa muncul kembali di Sukoharjo.

KPK menduga sekitar 40 persen insentif sejumlah pegawai dikumpulkan sebagai setoran upah pungut. Sepanjang 2021-2026, jumlah yang diduga diterima dari pola tersebut mencapai sekitar Rp 2,93 miliar (KPK, 2026).

Baca juga:https://www.suararadarcakrabuana.com/lppi-soroti-dasar-hukumnya-bank-blokir-rekening/

Bogor belum tentu Sidoarjo, Bogor juga tidak otomatis Sukoharjo. Setiap perkara harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat buktinya sendiri. Namun, kasus-kasus itu memperlihatkan anatomi risiko yang sama: pembayaran resmi dapat memiliki kehidupan kedua setelah meninggalkan kas daerah.

Korupsi dalam bentuk seperti ini tidak selalu mengambil uang langsung dari peti negara. Ia dapat bekerja dengan memaksa seseorang menyerahkan kembali penghasilan yang secara sah telah menjadi haknya. Ia seperti pajak di dalam pajak, atau pungutan gelap atas upah orang yang bekerja memungut pajak.

Benjamin Franklin pernah menulis pada 1789 bahwa di dunia ini tidak ada yang pasti selain kematian dan pajak. Ia barangkali tidak membayangkan keadaan ketika pemungut pajak pun harus membayar pajak kepada kekuasaan di kantornya sendiri.

Namun, menerangkan masalah ini semata-mata sebagai keserakahan perseorangan akan terlalu menyederhanakan persoalan. Ada organisasi yang perlahan membentuk adat kepatuhan.

Bawahan tidak selalu perlu diperintah melalui surat. Cukup dengan isyarat, kalimat pendek, atau kebiasaan yang diwariskan dari periode sebelumnya. Mereka yang patuh dianggap bagian dari kelompok; mereka yang bertanya dikenang sebagai orang yang menyulitkan.

Dalam budaya seperti itu, persetujuan tidak selalu berarti kerelaan. Tanda tangan dapat lahir dari ketakutan. Penyerahan uang dapat disebut sukarela hanya karena perintahnya tak pernah dituliskan. Ketika semuanya dilakukan secara tunai, jejak administratif berhenti tepat saat transaksi sesungguhnya dimulai.

Di sinilah pengawasan internal menghadapi persoalan yang lebih rumit daripada sekadar memeriksa angka. Audit yang hanya mencocokkan daftar penerima dengan bukti transfer mungkin menyimpulkan bahwa seluruh insentif telah dibayarkan.

Kesimpulan itu benar secara administratif, tetapi belum tentu menjawab apakah setiap penerima benar-benar menikmati haknya secara utuh. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) karena itu perlu berjalan beberapa langkah lebih jauh.

Pemeriksaan dimulai dari hulunya: dasar hukum, formula perhitungan, pencapaian target penerimaan, penetapan penerima, kewajaran proporsi, serta konsistensi antara target dan realisasi pajak yang menjadi dasar pembayaran.

Jika penerimaan melonjak, maka auditor perlu bertanya dari mana kenaikan berasal perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, perbaikan penagihan, perubahan tarif, atau sekadar target yang terlalu mudah dicapai.

Pada sisi pembayaran, pengujian berbasis risiko dapat diarahkan pada anomali setelah insentif diterima sepanjang datanya tersedia secara sah dan diperoleh sesuai kewenangan.

Baca juga:https://www.suararadarcakrabuana.com/politisi-senior-pdip-sarankan-15-saksi-jokowi-mundur/

Penarikan tunai yang berdekatan, transaksi dengan pola seragam, pengembalian dana setelah pembayaran, atau rekening penampungan tanpa dasar administratif merupakan sinyal yang patut diuji lebih lanjut.

APIP tentu tidak memiliki kewenangan tanpa batas untuk membuka transaksi pribadi pegawai. Ketika menemukan red flag, tugas pengawasan bukan menerobos batas hukum, melainkan memastikan sinyal itu diteruskan melalui koordinasi dengan lembaga yang berwenang.

Ada instrumen lain yang sering lebih murah, tetapi menentukan: ruang aman bagi pegawai untuk berbicara. Wawancara rahasia, survei anonim, kanal pengaduan yang tidak dikendalikan pimpinan unit, serta perlindungan terhadap pelapor dapat membuka lapisan yang tak tampak dalam laporan keuangan.

Sebab dalam organisasi yang telah mengenal pungutan kolektif, dokumen resmi sering menjadi pihak terakhir yang bersedia bersaksi. Pengalaman internasional menunjukkan bahwa masalah utama bukan selalu ketiadaan aturan, melainkan jarak antara aturan dan pelaksanaannya.

Negara-negara OECD rata-rata memenuhi sekitar 67 persen kriteria regulasi untuk manajemen risiko korupsi dan audit, tetapi hanya 33 persen kriteria implementasinya. Hanya 12 negara OECD yang mengumpulkan data mengenai tindak lanjut rekomendasi auditor internal (OECD Anti-Corruption and Integrity Outlook, 2024).

Selisih itu penting. Aturan dapat sempurna di atas kertas, sementara risiko bertahan dalam kebiasaan. Digitalisasi memang dapat mempersempit ruang penyimpangan.

Dalam reformasi administrasi pajak Kazakhstan, penyampaian laporan pajak secara elektronik meningkat dari 61 menjadi 99 persen. Bank Dunia juga mencatat bahwa pemanfaatan e-Invoicing dan sistem manajemen risiko membantu menghasilkan tambahan penerimaan dalam jumlah besar, meskipun atribusi dan periode pengukurannya perlu dibaca secara hati-hati (Bank Dunia, 2020 dan 2022).

Baca juga:https://www.suararadarcakrabuana.com/dedi-mulyadi-gabung-bumd-jabar-ke-holding-sangga-buana/

Namun, teknologi bukan malaikat penjaga. Transfer digital meninggalkan jejak. Sistem mencatat kapan uang masuk, berapa nilainya, dan kepada siapa ia dibayarkan.

Sistem tidak selalu mengetahui bahwa beberapa jam kemudian seseorang diminta datang membawa uang tunai. Komputer merekam transaksi. Ia tidak selalu merekam rasa takut. Lebih dari seabad lalu, Louis D. Brandeis menulis bahwa cahaya matahari dikatakan sebagai disinfektan terbaik (Other People™s Money, 1914).

Dalam pengelolaan insentif, cahaya itu berarti transparansi yang dapat diuji: formula yang jelas, daftar penerima yang dapat diaudit, pembayaran langsung ke rekening penerima, larangan rekening penampungan tanpa dasar, kanal pengaduan independen, serta analisis risiko yang tidak berhenti pada bukti bahwa uang telah ditransfer.

Transparansi juga membutuhkan tindak lanjut. Tidak banyak gunanya sistem mendeteksi kejanggalan jika laporan auditor berhenti di meja yang sama dengan pihak yang seharusnya memperbaikinya. Penyidikan di Kabupaten Bogor kelak mungkin menemukan tersangka.

Mungkin pula konstruksi perkaranya berkembang jauh dari dugaan awal mengenai pemotongan upah pungut. Hingga perkembangan yang diumumkan KPK pada 22 Agustus 2026, belum seorang pun ditetapkan sebagai tersangka dan penyidikan masih menggunakan sprindik umum.

Kehati-hatian hukum karena itu tetap wajib. Uang sekitar Rp 1,5 miliar tersebut tidak boleh diberi cerita yang belum dibuktikan. Namun, bagi pengawasan internal, menunggu perkara pidana menjadi terang sepenuhnya adalah kemewahan yang mahal.

APIP tidak perlu menuduh siapa pun untuk mulai menguji sistem: apakah formula insentif masuk akal, target penerimaan disusun secara wajar, daftar penerima sesuai dengan ketentuan, pembayaran dilakukan langsung, kanal pengaduan benar-benar aman, dan hak pegawai dinikmati secara utuh.

Pertanyaannya sederhana, tetapi konsekuensinya besar: Ketika pemerintah menyatakan seratus persen insentif telah dibayarkan, apakah seratus persen itu benar-benar tinggal pada orang yang berhak menerimanya?

Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!