MWC NU Panguragan Gelar Aksi Tolak Praktek Jual Beli Tanah

Cirebon. Suararadarcakrabuana.com – MWC NU Kecamatan Panguragan menggelar aksi solidaritas menolak praktek jual beli tanah dan mempertahankan gedung MWC NU yang di duga telah pindah tangan (dijual);oleh oknum.

Dalam aksi solidaritas tersebut berangkat dari kantor MWC NU Kecamatan Panguragan berlokasi di jalan Panguragan – Arjawinangun pukul 14;30 WIB, hari minggu 24 mei 2026. Masih wilayah Desa Panguragan Kulon, lebih tepatnya di perbatashan desa Panguragan kulon dengan desa Kalianyar.

Aksi tersebut berjalan dengan khidmat dan kondusif. Menurut pengakuan dari salah satu pengurus MWC NU Kecamatan Panguragan pa Didi mengatakan, bahwa ia merasa prihatin dengan adanya indikasi transaksi jual beli tanah gedung MWC NU kecamatan panguragan.

” Kegiatan ini merupakan satu aksi solidaritas terhadap kasus yang menimpa gedung MWC NU Panguragan. Kami warga NU panguragan merasa prihatin, prihatin yang sangat mendalam dengan terjadinya jual beli tanah yang dilakukan oknum Kuwu panguragan kulon terhadap tanah, dimana lokasi kantor atau gedung MWC NU panguragan.berada. Nah ini merupakan bentuk solidaritas dukungan kami dan kekecewaan kami.”ujarnya

Baca juga ;https://www.suararadarcakrabuana.com/pengukuhan-pengurus-kadin-kota-cirebon-masa-bakti-2025-2030/

“Bahwa hal ini perlu dihindari atau diselesaikan dengan kepala dingin, sebenarnya kami sudah melakukan beberapa kali mediasi, tapi hasilnya nol atau deathlok tidak ada hasil. Nah untuk itu, aksi per hari ini adalah aksi solidaritas dalam rangka untuk menekan pihak terkait mengatasi permasalahan yang ada dan demi kemaslahatan Nu kita semua dalam rangka penegakan hukum. Kami warga NU diam itu bukan berarti diam setuju’.”jelasnya

“Tapi kami menangis dengan situasi itu. Namun beberapa kali kami sudah mengadakan mediasi tapi hasilnya buntu, maka aksi inilah terwujud dan perlu dicatat apabila tidak ada tanggapan dari pemerintahan terkait , maka kami akan melakukan aksi yang akan lebih besar lagi”:sambung Didi saat dikonfirmasi oleh awak Media

Disisi lain, saat Kuwu Panguragan Kulon, H. Kusyono dikonfirmasi awak media via WhatsApp, membantah pernyataan tersebut dan ia pun memberikan pernyataan tegas.

“Saya sebagai Kuwu Panguragan kulon tidak merasa melakukan jual beli tanah, apa yang telah dituduhkan oleh saudara Didi dan mereka belum pernah kordinasi serta menemui saya terkait tanah gedung MWC NU tersebut. Sekali lagi saya tegaskan tidak pernah melakukan jual beli dan saya tidak menerima satu sen uang tukar guling tersebut. Yang menerima uang tersebut adalah panitia dan uang itu untuk pengganti tanah tersebut. Luas tanah titi sara 1 bau dan desa mengganti 4,5 bau.” ujar Kuwu Panguragan Kulon, H. Kusyono

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/petani-di-cirebon-pusing-harga-obat-hama-naik-50-persen/

Selain itu menurut penjelasan terkait nominal yang tertera di kuitansi tersebut bukan transaksi saksi tapi melainkan uang Cakra (DP), Ia pun sangat menyayangkan Aksi tersebut, menurutnya tinggal perwakilan dari MWC NU datang ke Desa menemuinya serta mediasi untuk mencari solusinya.

” Saya hanya meneruskan program Kuwu yang dulu. Makanya dibentuk panitia baru, bahkan proses tinggal sedikit lagi sertifikat sudah jadi semua. Kuwu yang dulu tidak ada hasil tapi sekarang membuahkan hasil. Nah. Terkait mekanisme yang dilakukan oleh panitia saya tidak tahu menahu seperti apa. Np saya yang dituduhkan melakukan jual beli tanah tersebut. Saya tegaskan itu bukan jual beli tapi tukar guling. Dari hasil tukar guling dilimpahkan Untuk pengganti tanah tersebut. Selain apa yang dilakukan sesuai arahan dari dinas terkait dan sesuai prosedur”  pungkasnya

 

 

RED/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!