Kopdes Merah Putih Bisa Jadi Bom Waktu Korupsi seperti MBG

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com –  Melihat dari pembelajaran terkait penetapan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak lain sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung pada Juni 2026, memberikan pelajaran penting bagi pemerintah.

Korupsi tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Sebelum perkara hukum terjadi, berbagai kritik telah disampaikan mengenai ketidaklengkapan desain kebijakan dan regulasinya, rantai kelembagaan yang kompleks, penunjukan kemitraan yang eksklusif.

Lalu kontroversi besaran alokasi anggaran dan pengadaan barang dan jasa, sistem pengawasan dan pengendalian yang lemah dengan sejumlah kasus keracunan, food waste, makanan yang tidak sesuai standar, hingga akuntabilitas program yang dipertanyakan.

Saat itu, kritik tersebut sering dianggap sebagai sikap pesimistis terhadap program prioritas nasional, bahkan sebagian dianggap serangan. Namun, perkembangan kasus korupsi MBG menunjukkan bahwa kritik tersebut justru terbukti.

Dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dugaan mark up pengadaan motor listrik, tablet, televisi, sepatu, hingga persoalan tata kelola kemitraan menunjukkan bahwa masalah utama MBG bukan semata-mata terletak pada individu yang diduga menyalahgunakan kewenangan, melainkan pada desain kebijakan dan kelembagaan yang membuka ruang terjadinya konflik kepentingan, rente, dan moral hazard.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/pemerintah-terbuka-pada-aspirasi-aksi-damai-dan-ruang-digital/

Rekrutmen 30.000 Manajer Tuntas, Kualitas SDM hingga Risiko Pembengkakan Anggaran Dikritik Artikel Kompas.id Pelajaran dari MBG seharusnya menjadi perhatian serius dan landasan Pemerintah mengevaluasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Apabila dicermati secara saksama, karakteristik yang dulu dikritik dalam MBG, juga terlihat dalam desain KDMP. Baca juga: Ketika Prabowo Membalas The Economist Persamaan pertama adalah besarnya sumber daya yang dikelola.

Dalam MBG, Badan Gizi Nasional memperoleh alokasi anggaran sekitar Rp 268 triliun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 255,58 triliun digunakan untuk Program Pemenuhan Gizi Nasional.

KDMP juga dibangun dengan skala pembiayaan yang sangat besar. Pemerintah menargetkan pembentukan hingga 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dengan plafon pinjaman sekitar Rp 3 miliar per koperasi, kebutuhan pembiayaannya dapat mencapai sekitar Rp 240 triliun.

Bahkan dalam artikel “Perang Timur Tengah: Reprioritasi Anggaran MBG dan Koperasi Merah Putih” (13 Maret 2026), saya menghitung bahwa apabila sekitar Rp 2,5 miliar digunakan untuk pembangunan fisik setiap koperasi, maka nilai proyek fisiknya dapat mencapai sekitar Rp 188,15 triliun.

Nilai tersebut bukan angka yang kecil. Dalam pengelolaan keuangan negara, semakin besar sumber daya yang dikelola, semakin besar pula risiko yang harus dikendalikan. Karena itu, pertanyaan mengenai akuntabilitas penggunaan dana menjadi sangat penting sejak awal program didesain.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-periksa-petinggi-indonesian-audit-watch-korupsi-bea-cukai/

Persamaan kedua adalah desain kelembagaan yang kompleks. Dalam berbagai kritik terhadap MBG, salah satu persoalan yang berulang kali disoroti adalah panjangnya rantai kelembagaan yang dibangun. Program tersebut tidak hanya melibatkan BGN sebagai pelaksana utama, tetapi juga Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), Yayasan pemilik SPPG, SPPG, mitra pemilik fasilitas dapur, sekolah, hingga penerima manfaat.

Bahkan, satu Yayasan dimungkinkan memiliki lebih dari satu SPPG. Struktur seperti ini membuka ruang terjadinya konflik kepentingan, praktik rente, dan asimetri informasi yang menyulitkan pengawasan, pola yang sama terlihat dalam KDMP.

Program ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, pengurus koperasi yang dibentuk oleh perangkat desa, manajer profesional koperasi yang diangkat oleh Agrinas, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) yang ditunjuk melaksanakan proyek fisik dan operasional manajer koperasi, TNI yang ditugaskan membantu pembangunan, vendor penyedia barang dan jasa, bank-bank Himbara sebagai pemberi pinjaman, hingga Kementerian Keuangan yang mengatur mekanisme pembayaran angsuran pinjaman melalui pemotongan Dana Desa.

Semakin panjang rantai kelembagaan, semakin besar pula kesulitan untuk memastikan akuntabilitas setiap aktor yang terlibat. Kompleksitas tersebut bahkan semakin besar setelah pemerintah membuka kebutuhan sekitar 30.000 manajer profesional untuk mengelola koperasi.

Dalam artikel “Lowongan Kerja 30.000 Manager: Koperasi atau Korporasi?” (18 April 2026), saya mempertanyakan apakah yang sedang dibangun masih koperasi atau telah berubah menjadi korporasi yang diberi label koperasi? Koperasi pada dasarnya dibangun dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.

Ketika koperasi memerlukan puluhan ribu manajer profesional yang direkrut secara nasional dengan status karyawan BUMN, melibatkan pembiayaan perbankan dalam jumlah besar dan diangsur dengan pemotongan dana desa melalui APBN.

Serta ditopang pembangunan fisik secara masif oleh BUMN yang ditunjuk dengan dibantu TNI, ditambah pengurus koperasi dan pemerintah desa yang terlibat, maka struktur kelembagaannya menjadi jauh lebih kompleks dibanding koperasi pada umumnya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kejagung-ungkap-dua-modus-dadan-h-cs-garong-anggaran-bgn/

Semakin kompleks struktur kelembagaan, maka akan semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem pengawasan dan akuntabilitas. Persamaan ketiga adalah belum tersedianya pengaturan pengadaan barang dan jasa yang jelas dan memadai sejak awal.

Ketika pemerintah menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk membangun gudang, gerai, dan sarana pendukung KDMP, muncul persoalan yang hingga kini belum memperoleh jawaban memadai.

Peraturan pengadaan barang dan jasa apa yang digunakan dalam pembangunan tersebut? Kondisi itu menciptakan ruang abu-abu hukum yang berpotensi menimbulkan multiinterpretasi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Dalam artikel “Koperasi Merah Putih dan Lubang Hukum Pengadaan Barang dan Jasa” (4 November 2025), saya menulis bahwa hingga saat ini, ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih belum tersedia.

Peraturan PBJ BUMN tidak sepenuhnya dapat diterapkan karena koperasi bukan BUMN. Peraturan PBJ Pemerintah juga tidak sepenuhnya dapat diterapkan karena pembiayaannya tidak berasal langsung dari APBN atau APBD atau tidak berstatus satuan kerja.

Sementara itu, ketentuan PBJ Desa memiliki ruang lingkup yang terbatas karena hanya mengatur kegiatan yang bersumber dari APB Desa.

Padahal, pengalaman menunjukkan bahwa sektor pengadaan merupakan salah satu area yang paling rentan terhadap korupsi. Data Komisi Pemberantasan Korupsi dan Indonesia Corruption Watch menunjukkan bahwa PBJ khususnya pekerjaan konstruksi merupakan jenis pengadaan yang paling sering terjerat kasus korupsi.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/momen-polisi-minta-massa-demo-bubar-berujung-ricuh/

Persamaan keempat adalah belum terlihatnya sistem pengawasan dan pengendalian yang memadai. Dalam kasus MBG, berbagai persoalan yang kemudian muncul menunjukkan bahwa fungsi pengawasan tidak berjalan secara efektif.

KPK sebelumnya telah memberikan catatan mengenai potensi konflik kepentingan, lemahnya transparansi, dan lemahnya akuntabilitas dalam tata kelola MBG. Sebagian catatan tersebut kini terbukti setelah munculnya proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

KDMP menghadapi tantangan yang lebih besar. Program ini dirancang menjangkau puluhan ribu desa dengan nilai pembiayaan ratusan triliun rupiah.

Pengawasan harus dilakukan terhadap pembangunan fisik, penggunaan pinjaman, pengelolaan usaha koperasi, hubungan dengan vendor, pengelolaan manajemen, hingga kemampuan koperasi menghasilkan keuntungan untuk membayar kewajiban pinjamannya.

Semakin luas jangkauan program, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem pengawasan yang kuat dan independen. Pemerintah harus memikirkan skema pengawasan pengadaan barang dan jasa oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dan TNI. Pasalnya, pembangunan fasilitas fisik KDMP dilakukan dalam skala yang sangat besar.

Pada saat yang sama, pemerintah menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana pembangunan gudang, gerai, dan sarana pendukung koperasi.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/tiga-inovasi-digital-indonesia-raih-pengakuan-prizes-2026-pbb/

Pertanyaan yang mesti dijawab, bagaimana akuntabilitas PT Agrinas Pangan Nusantara dalam melaksanakan proyek pembangunan sarana dan prasarana KDMP?

Apakah penunjukan perusahaan tersebut memenuhi prinsip, norma, dan peraturan PBJ?

Siapa yang bertindak sebagai konsultan perencana dan siapa yang menjadi pengawas proyek?

Pertanyaan tersebut hingga kini tetap relevan karena menyangkut pengelolaan proyek fisik bernilai ratusan triliun rupiah. Persamaan kelima adalah regulasi yang tidak sepenuhnya disiapkan sebelum program berjalan.

Salah satu persoalan yang muncul dalam MBG adalah perubahan kebijakan, petunjuk teknis, dan mekanisme pelaksanaan yang terus berkembang mengikuti dinamika implementasi. Kondisi tersebut menciptakan ruang diskresi yang besar dan membuka peluang terjadinya berbagai tafsir dalam pelaksanaan program.

Tanpa instrumen regulasi yang lengkap, ruang diskresi akan semakin besar. Ketika ruang diskresi semakin besar sementara sistem pengawasan belum tersedia secara memadai, maka risiko konflik kepentingan, rente, dan penyimpangan juga akan meningkat.

Gejala yang sama terlihat dalam KDMP Program bergerak sangat cepat, sementara sejumlah instrumen regulasi yang mengatur tata kelola, pengawasan, pengendalian, akuntabilitas, serta pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya tersedia.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kejagung-diminta-jangan-tebang-pilih-di-kasus-mbg/

Akibatnya muncul ketidakpastian hukum yang berpotensi menimbulkan persoalan pada tahap implementasi. Karena itu, kekhawatiran bahwa KDMP bisa menjadi bom waktu korupsi seperti MBG bukanlah tuduhan tanpa dasar.

Kekhawatiran tersebut berangkat dari lima kesamaan karakteristik yang sangat mendasar antara kedua program tersebut. Jika berbagai persoalan tersebut tidak segera diperbaiki, maka kritik yang hari ini ditujukan kepada KDMP berpotensi mengikuti jejak MBG: kritik mula-mula dianggap menyerang program, kemudian diabaikan, dan pada akhirnya kritik terbukti di tangan penegak hukum.

RED/TIM/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!