JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 12 Tahun 2026 tentang penyesuaian operasional SPPG pada saat periode hari libur dalam rangka penyelenggaraan program MBG pada tahun anggaran 2026.
Poin utama dari SE tersebut adalah penyetopan penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur sekolah. Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), libur sekolah dimulai pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
“Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG, dengan maksud tadi, untuk standardisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya,” kata Wakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara BGN Agustina Arumsari, saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat (19/6/2026).
Selain peniadaan MBG selama libur sekolah, SE 12/2026 itu juga memuat poin-poin lain terkait program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu. Tidak Dapat Insentif Selama periode libur sekolah itu, ia menyampaikan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG tidak akan mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari.
“Di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif,” ujar Sari.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), libur sekolah dimulai pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
Adapun saat ini, terdapat 27.820 SPPG yang telah beroperasi. Jika insentif tidak diberikan kepada SPPG selama periode libur sekolah, BGN mengefisiensi anggaran sebesar Rp 3,4 triliun.
“Jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu Rp 3.400.560.000.000, Jadi insentif yang Rp 6 juta itu tidak diberikan,” ungkapnya.
MBG Tidak Diberikan kepada Kelompok 3B Selain itu, MBG juga tidak akan disalurkan kepada kelompok 3B (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita) selama libur sekolah.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa selama periode hari libur tidak dilaksanakan pelayanan MBG bagi peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik, yaitu kelompok 3B yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, bunyi keterangan dari laman resmi BGN.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku selama periode libur sekolah, tapi peniadaan penyaluran MBG juga dilakukan pada hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, serta hari Sabtu dan Minggu.
Meskipun pelayanan MBG dihentikan sementara selama periode hari libur, aspek keamanan dan kesiapan operasional SPPG tetap menjadi prioritas. Petugas keamanan tetap menjalankan tugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan guna memastikan keamanan aset dan fasilitas SPPG, bunyi keterangan dari laman resmi BGN.
Wonk Alit?SRC




