Pembunuh Satu Keluarga Di Indramayu Divonis Mati

INDRAMAYU.Suararadarcakrabuana.com – Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Ririn Rifanto, dijatuhi hukuman mati. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (8/7/2026).

Majelis hakim yang diketuai oleh Wimmy D Simarmata itu menyatakan, terdakwa Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati, dengan masa percobaan selama sepuluh tahun,” tegas Wimmy..

Hakim mengungkapkan, pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui keputusan presiden, setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung, apabila selama menjalani masa percobaan itu terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji.

Sementara itu, setelah hakim selesai membacakan amar putusannya dan palu diketok menandai berakhirnya sidang, teriakan takbir dan tangis langsung bergema di ruang sidang. “Allahu Akbar,” terdengar teriakan dari bangku pengunjung sidang.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/ketua-dpd-ppri-cirebon-raya-ucapkan-selamat-ultah-akp-shindi-al-afgani/

Di deretan bangku itu duduk keluarga dan kerabat dari para korban. Mereka tak kuasa menyembunyikan perasaan usai perjuangan panjang untuk menuntut keadilan atas peristiwa keji yang menimpa kelima korban.

Adapun kelima korban dalam kasus pembunuhan itu terdiri dari H Sahroni (76), Budi Awaludin (40 tahun, anak Haji Sahroni), Euis Juwita Sari (37 tahun, istri Budi), serta dua anak pasangan Budi – Euis yakni RK (7 tahun) dan B (10 bulan).

 Ibu kandung korban Euis, Tety Setiawati, mengaku sangat bersyukur atas hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Ririn.

“Terima kasih banyak. Saya puas sekali, Ririn (divonis) mati. Bersyukur, Masya Allah,” ucapnya saat ditemui usai sidang.

Tety mengakui, vonis mati terhadap terdakwa Ririn tidak akan bisa mengembalikan nyawa anak, cucu, menantu dan besannya tersebut. Namun, setidaknya hukuman tersebut bisa memberinya rasa keadilan.

“Walau gak sebanding, tapi yang penting si Ririn (dihukum) mati,” tukas Tety di sela suara tangisnya.

Tety pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung para korban dalam kasus tersebut. Ia juga berharap agar para korban husnul khotimah.

“Semoga almarhum husnul khotimah,” tutur Tety dengan tangisan yang tak lagi bsai dibendungnya.

Adapun kelima korban dalam kasus pembunuhan itu terdiri dari H Sahroni (76), Budi Awaludin (40 tahun, anak Haji Sahroni), Euis Juwita Sari (37 tahun, istri Budi), serta dua anak pasangan Budi, Euis yakni RK (7 tahun) dan B (10 bulan). Jasad kelima korban ditemukan terkubur di rumah mereka di Jalan Siliwangi Nomor 52 Kelurahan Paoman, pada 1 September 2025.

Wonk Alit /Alit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!