Jakarta, IDN Times – Puluhan anggota TNI mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya usai penggeledahan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor Polri) bersama Polda Metro Jaya terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (9/7/2026) pada dini hari.
Selain itu, terdapat orang-orang berbaju sipil menenteng senjata. Selain TNI, terdapat pula empat jaksa dalam rombongan. Mereka datang menggunakan delapan mobil yang salah satunya Toyota Kijang Innova hitam B 1615 SQP pukul 03.40 WIB. Mobil itu pernah digunakan jaksa ketika menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta Pusat pada 3 Juni 2026.
“Mereka baru pergi dari Polda Metro sekitar pukul 06.30 sampai pukul 07.00 WIB,” kata sumber.
1. Pengamanan ketat Polda Metro oleh Brimob
Tak seperti biasanya, beberapa unit mobil baracuda dan rantis terparkir di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) dan di depan Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ).
Pantauan IDN Times pukul 11.50 WIB, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun ia bungkam saat keluar Gedung Ditreskrimsus pada pukul 15.21 WIB.
2. Kapuspen bantah kedatangan TNI di Polda Metro
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas membantah terkait kedatangan TNI ke Polda Metro Jaya.
“Tidak benar, waspada provokasi,” kata Nas kepada IDN Times.
Setelah itu ia tak menjawab terkait empat jaksa yang ada dalam rombongan TNI.
3. Amnesty: pelibatan tentara dalam kasus Jampidsus cederai integritas penegak hukum
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan keterlibatan militer dalam penegakan hukum dalam kasus penggeledahan diduga kediaman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor menimbulkan kekhawatiran serius tentang erosi supremasi sipil, supremasi hukum dan hak asasi.
“Insiden ini tidak bisa hanya dilihat sebagai friksi antarpenegak hukum dan aparat keamanan, tapi menunjukkan bagaimana militer dapat dipakai sebagai alat untuk melindungi pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi, serta mengintimidasi aparat penegak hukum lainnya. Ini merusak integritas dan kredibilitas semua lembaga, baik kepolisian, kejaksaan, apalagi militer,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya.
Kehadiran puluhan tentara di rumah Febrie Adriansyah juga dinilai menunjukkan bahwa militer mengambil alih peran yang seharusnya menjadi domain penegak hukum sipil. Pengamanan itu disebut Amnesty melanggar prinsip pemisahan peran militer di bidang pertahanan dan kepolisian serta kejaksaan di bidang penegakan hukum.
“Oleh karena itu, dalih Mabes TNI yang memakai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa sebagai dasar penjagaan patut dipertanyakan. Ini mengindikasikan ancaman remiliterisasi di ranah penegakan hukum sipil,” ujar Usman.
Ia mengatakan, kehadiran militer di tengah pengusutan oleh polisi merupakan intimidasi dan intervensi yang tidak pada tempatnya. Menurutnya, militer sama sekali tidak memiliki yurisdiksi untuk campur tangan, apalagi jika tindakan tersebut menghalangi proses peradilan sipil.
“Bantahan normatif Kejaksaan Agung, Polri, maupun TNI tidaklah cukup untuk menjelaskan perkembangan situasi ini. Masyarakat berhak atas informasi mengenai pengerahan militer dalam konteks ini. Negara harus memastikan institusi militer tidak melampaui batas. Begitu pula kasus korupsi batu bara ini wajib diusut tuntas, dan siapa pun pelakunya harus diproses secara pidana tanpa ada bayang-bayang intervensi militer,” pungkasnya
RED/SRC




