Imbas Bupati Kena OTT, Tugas DPRD Menjadi Sorotan Publik

JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi salah satu pihak yang disorot dalam praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah.  Pasalnya pada Juli 2026 saja, tiga kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiganya adalah Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Pengawasan DPRD hanya Bersifat Administratif Guru besar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto menilai bahwa DPRD selama ini hanya menjalankan fungsi pengawasannya secara administratif saja. Hal inilah yang membuat pencegahan praktik korupsi kepala daerah tidak bisa dilakukan sejak dini.

“Pengawasan DPRD, APIP, dan BPK sering bersifat administratif, bukan pencegahan real-time,” ujar Agus saat dihubungi.

Di samping itu, transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah dinilainya belum terbuka dan akuntabel kepada publik. Khususnya anggaran daerah terkait pengadaan yang belum sepenuhnya akuntabel dan transparan.

Baca juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/muncul-kembali-bupati-sukoharjo-terjaring-ott-kpk/

Hal tersebut semakin diperkuat dengan penegakan hukum terhadap koruptor yang belum memberikan efek jera.

“Efek jera melemah saat pelaku menganggap ‘untung lebih besar dari risiko’. Ditambah budaya balas budi politik dan lemahnya integritas birokrasi daerah,” kata Agus.

Pentingnya Pengawasan Sementara itu, anggota Komisi II DPR Eka Widodo menilai, tiga kepala daerah yang terjaring OTT dalam sebulan terakhir harus menjadi momentum evaluasi serius dari pemerintah. Khususnya pengawasan terhadap para kepala daerah sejak mereka dilantik, demi mencegah praktik korupsi di daerah.

“Kasus yang terus berulang ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Kemendagri tidak cukup hanya melakukan pembinaan administratif, tetapi juga harus memperkuat pendidikan integritas, tata kelola pemerintahan yang bersih, serta pengawasan terhadap kepala daerah sejak awal mereka menjabat,” ujar Eka dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).

Ia menilai perlunya untuk meningkatkan upaya pencegahan yang lebi sistematis, di samping penindakan setelah tindak pidana terjadi. Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peran dalam sosialisasi antikorupsi kepada kepala daerah.

“Sosialisasi pencegahan korupsi harus terus dilakukan. Jangan hanya saat pelantikan kepala daerah, tetapi menjadi agenda rutin yang melibatkan KPK, BPKP, aparat pengawas internal pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Eka.

Baca juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/korupsi-kepala-daerah-kenapa-solusinya-selalu-naik-gaji/

KPK menahan tiga orang tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7) yakni

1.Bupati Sukoharjo Etik Suryani,

2. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko dan

3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sukoharjo Tri Mulyo terkait dugaan pemerasan terhadap para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo.

Tiga Kepala Daerah Kena OTT dalam Sebulan Sebanyak tiga bupati terjaring dalam OTT yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama awal Juli 2026.

Tiga kepala daerah yang terjaring OTT adalah

  • Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby,
  • Bupati Langkat Syah Afandin,
  • Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT MIC Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jabatan Sekda usai terjaring OTT pada Senin (29/6/2026).

Baca juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/diduga-bocor-kpk-evaluasi-buntut-ott-langkat-dan-kuansing/

Kemudian, Bupati Langkat Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, pada Jumat (3/7/2026) malam.

Terbaru adalah Etik Suryani yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan terhadap aparatur sipil negara di Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo, pada Sabtu (11/7/2026).

RED/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!