CIREBON, Suararadarcakrabuana.com – Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, kini tengah menjadi sorotan tajam. Evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Pendapatan Asli Desa (PADes) sepanjang periode 2015–2026 mengindikasikan adanya celah hukum.
Persoalan utama berpusat pada transparansi lelang, carut-marut pencatatan aset, hingga tata kelola pembagian hasil TKD jenis titisara dan bengkok.
Berdasarkan regulasi UU Desa beserta pelaksanaannya, hasil pemanfaatan TKD memiliki ketentuan peruntukan yang ketat demi kemaslahatan warga, yaitu minimal 70 persen untuk kepentingan umum masyarakat desa. Maksimal 30 persen untuk tunjangan atau insentif tambahan Kuwu, perangkat desa, BPD, RT, dan RW.
Namun, implementasi di sembilan desa di Kecamatan Weru diduga kuat tidak berjalan sesuai koridor tersebut. Muncul indikasi bahwa aliran dana dari sewa aset ini menguap tanpa tercatat secara akurat di dalam APB
Data Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun 2019 mencatat ada sekitar 383,18 hektar hektare TKD milik sembilan desa di Kecamatan Weru yang letaknya tersebar di luar wilayah kecamatan.
Ironisnya, penelusuran lapangan menemukan sejumlah bidang tanah yang posisinya diduga “gaib” alias belum tercatat resmi dalam administrasi aset maupun PADes.
Tabir gelap ini mulai terkuak setelah munculnya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menunggak lebih dari tiga tahun pada sejumlah bidang tanah di luar wilayah.
“Saya kaget adanya tagihan pajak PBB yang belum terbayarkan beberapa tahun, sementara tanah berada di luar wilayah desa kita atau di luar Kecamatan Weru. Ini menarik karena tidak tercatat dalam aset desa maupun Perdes,” ungkap seorang perangkat desa (Mr. X) yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Lemahnya fungsi pengawasan tingkat kecamatan semakin terlihat dari pengakuan para mantan pejabat struktural. Alda (Mantan Camat Weru). Mengaku tidak mengetahui secara persis keseluruhan jumlah total regulasi dan sebaran TKD yang dimiliki sembilan desa di bawah pimpinannya dahulu.
Rd (Mantan Camat Weru/Pensiun): Mengklaim sudah berulang kali mengingatkan para Kuwu agar tertib administrasi, meski pada kenyataannya temuan di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya.
Ketimpangan tata kelola ini juga dibenarkan oleh internal Badan Permusyawaratan Desa (BPD). ST, seorang anggota BPD di Kecamatan Weru, membeberkan adanya Dualisme (Tebang Pilih )Sistem Lelang yang menutup celah transparansi pada tanah bengkok.
“Kalau lelang tanah kas desa jenis titisara kita terbuka, tapi kalau jenis bengkok memang tertutup. Hasil pendapatan dari sewa untuk Kuwu dan perangkat desa. Adapun uang mau dipakai untuk apa, bukan urusan saya,” ungkap ST.
Wonk Alit/SRC




