JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Salah satu bank negara melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB).
Rekening tersebut diketahui telah menghimpun dana sebesar Rp 80,9 juta yang berasal dari donasi untuk menyampaikan aspirasi AMPB. Pemblokiran rekening pada dasarnya dapat dilakukan oleh bank.
Namun, tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan, bank memang memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran rekening, tetapi tidak dapat dilakukan tanpa dasar yang jelas.
“Menurut saya, pada prinsipnya bank memang dapat melakukan pemblokiran rekening, tetapi tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,” kata Trioksa Jakarta, Senin (24/8/2026).
Menurut dia, persoalan utama bukan terletak pada kewenangan bank untuk memblokir rekening, melainkan apakah proses pemblokiran tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum.
“Persoalan utamanya bukan hanya apakah bank berhak memblokir, tetapi apakah pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan perintah yang sah, proporsional, dan sesuai prosedur hukum,” jelasnya.
Trioksa menegaskan, pemblokiran rekening harus didukung dasar hukum, kewenangan pihak yang meminta, serta prosedur yang jelas. Dalam kasus rekening donasi AMPB, Bank menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH).
Oleh karena itu, menurut Trioksa, hal yang perlu diperjelas kepada publik adalah pihak APH yang meminta pemblokiran serta dasar hukum yang digunakan.
“Karena itu, yang perlu diperjelas kepada publik adalah aparat mana yang meminta pemblokiran tersebut, atas dasar kewenangan dan proses hukum apa, serta apakah seluruh prosedurnya telah dipenuhi,” urainya.
Ia mengatakan, apabila perintah pemblokiran berasal dari aparat yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang dan seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi, bank pada dasarnya wajib menindaklanjuti perintah tersebut.
Namun, kondisi berbeda apabila rekening diblokir semata-mata hanya karena digunakan untuk menghimpun donasi bagi kegiatan penyampaian aspirasi yang sah.
“Tanpa adanya dasar dugaan tindak pidana atau dasar hukum lain yang memadai, maka tindakan tersebut patut dipersoalkan,” pungkasnya.
Wonk Alit/SRC




