JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – KPK menggeledah enam lokasi rumah milik para tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada Minggu (23/8/2026). Selain enam lokasi tersebut, tim KPK juga menggeledah dua rumah dan kantor Rektorat Unsoed pada hari ini, Senin (24/8/2026).
“Pada hari Minggu (23/8), penyidik menggeledah enam lokasi rumah milik para tersangka. Kemudian hari ini penggeledahan dilanjutkan di dua rumah dan kantor Rektorat Unsoed,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, malam ini.
Budi mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengkondisian penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri.
Sementara itu, dalam penggeledahannya di Rektorat, penyidik juga menemukan surat edaran KPK tahun 2023 yang disampaikan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan islam negeri, dan politeknik negeri terkait rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
“Dalam SE tersebut, KPK mendorong peningkatan aspek transparansi sejak awal dan seluruh prosesnya, terkait jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, penentuan kelulusan, serta kanal pengaduan,” ujarnya.
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq jadi tersangka Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Lima tersangka lainnya adalah
- Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo,
- Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto
- Dian Mulia Wardhana,
- Adhi Wiharto,
- Mulyono.
Taufik mengatakan, kasus korupsi ini terbagi menjadi tiga klaster. Klaster pertama, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo lewat Dian dan Adhi diduga meminta uang senilai Rp 650 juta ke orangtua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang masuk melalui jalur mandiri.
Meski sudah membayar, calon mahasiswa itu rupanya tetap tidak lolos seleksi sehingga orangtuanya meminta pengembalian uang yang telah dibayar.
Namun, uang tersebut sudah digunakan untuk kepentingan pribadi Dian dan Adhi sehingga pengembaliannya menggunakan uang yang dicairkan dari paket pengadaan proyek di Unsoed yang dikerjakan Mulyono, keponakan Sodiq.
Klaster kedua, Mulyono atas sepengetahuan Sodiq diduga menerima gratifikasi Rp 680 juta terkait penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri.
Akhmad Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono untuk melakukan pembayaran atas pembelian 3 bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
“Sehingga dalam hal ini, MYN (Mulyono) bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO (Sodiq),” tutur Taufik.
Klaster Ketiga, selama periode yang sama, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed.
Atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, Eko melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri.
Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, Eko menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar.
“Atas penerimaan tersebut ES (Eko Sumanto) melaporkannya kepada ASO bahwa kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” ujar Taufik.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Wonk Alit/SRC




