Bareskrim Gerebek Pabrik Kosmetik Mengandung Merkuri

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Bareskrim Polri menggerebek industri rumahan kosmetik mengandung bahan berbaya merkuri dan hydroquinone. Penyidik menetapkan ML, 35 tahun, yang merupakan pemilik dan distributor produk kosmetik bermerek LC Beauty sebagai tersangka.

“ML mengakui dia memproduksi dan mengedarkan kosmetik merek LC yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Maret 2026.

Eko mengatakan, ML mengaku telah memproduksi produk tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu sejak 2016 hingga 2019. Sempat berhenti, dia lantas kembali memproduksi pada 2022 hingga akhirnya rumahnya digerebek polisi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari analisa dan pembelia terselubung terhadap produk day creamnight cream, dan toner merek LC Beauty. Polisi lantas melakukan uji laboratorium dan mendatangi rumah seorang reseller.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/5-pelaku-pengoplosan-lpg-rumpin-diamankan-polisi/

Polisi mendapatkan keterangan kosmetik itu diproduksi di Cirebon, Jawa Barat. Pada Jumat, 27 Februari 2026 penyidik mendatangi rumah produksi di daerah Harjamukti, Cirebon dan meminta keterangan dari ML dan suaminya yakni saksi JN.

“Merkuri dan hidroquionen diperoleh dari salah satu pasar yang ada di Jakarta,” kata Eko.

Di cirebon, polisi menyita lebih dari seribu botol produk kosmetik merek LC Beauty dengan beragam varian. Selain itu, polisi juga menyita beragam peralatan dan bahan baku pembuatan kosmetik ilegal hingga mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/bareskrim-tangkap-7-pelaku-penyelundupan-timah-ke-malaysia/

Tersangka dan tiga saksi beserta barang bukti dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. ML dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Menurut Eko, ML belum ditahan. Alasannya, tersangka sedang hamil 9 minggu dan dalam kondisi pascaoperasi.

RS S,H/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!