Jawa Barat. Suararadarcakrabuana.com – Jajaran Satreskrim Polres Klaten berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu lintas provinsi setelah sebelumnya menangkap dua pengedar yang beraksi di wilayah tersebut.
Pengembangan kasus itu membawa tim Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten menciduk keberadaan lokasi produksi atau pabrik uang rupiah palsu di Jawa Barat dan mengamankan total empat tersangka.
Kepala Kepolisian Resor Klaten, Ajun Komisaris Besar Polisi Moh. Faruk Rozi mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi uang palsu pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026.
“Sekitar pukul 03.30 WIB, polisi menangkap dua tersangka berinisial SH dan A di sebuah hotel di kawasan Prambanan, Klaten,” ujar dia saat dikonfirmasi pada Rabu, 4 Maret 2026,
Dari tangan keduanya, polisi menyita 151 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu atau senilai Rp 15,1 juta. Uang tersebut rencananya diedarkan dengan skema perbandingan 1:3 atau pembeli menyerahkan satu bagian uang asli untuk memperoleh tiga bagian uang palsu. Dari penangkapan dua pengedar ini, Polres Klatenmelakukan pengembangan dan mengarah pada produsen.
Pengembangan kasus tersebut membawa penyidik ke wilayah Ciamis dan Garut, Jawa Barat. Di sana, polisi menangkap dua tersangka lain berinisial ND dan MYD yang diduga berperan sebagai pembuat uang palsu. Saat penggerebekan di salah satu lokasi di Garut, mesin cetak disebut masih dalam keadaan berfungsi.
Polisi menyita dua unit printer rakitan jenis UV Jet, perangkat komputer, mesin laminating, alat pemotong kertas, hingga perlengkapan sablon untuk menyempurnakan detail cetakan. Dari lokasi tersebut diamankan total 3.556 lembar uang palsu, terdiri atas model lama dan model baru.
Menurut Faruk, para tersangka telah menjalankan produksi selama sekitar satu tahun. Namun, untuk desain pecahan terbaru, peredaran aktif baru berlangsung satu bulan terakhir dan masih dalam tahap uji coba pasar.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/5-pelaku-pengoplosan-lpg-rumpin-diamankan-polisi/
“Para tersangka dijerat dengan pasal 375 ayat 1 dan 2 jo pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau JUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Faruk.
Pihaknya mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang Idul fitri saat transaksi tunai meningkat. Khususnya bagi pedagang di pasar tradisional dan lokasi keramaian agar lebih cermat memeriksa keaslian uang.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan para tersangka. Polisi berharap pengungkapan ini dapat mencegah kerugian masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap rupiah sebagai alat pembayaran sah.
Wonk Alit/SRC




