JAKARTA,Suararadarcakrabuana.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Selasa (1/7/2025) kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua saksi tersebut adalah George Djuhari selaku mantan pemilik PT. Mitrada Selaras dan Riyanti Witarsa selaku CFO PT. Caturkarsa Megatunggal.
Namun, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut. Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI pada Senin (3/3/2025).
Mereka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.
KPK telah menahan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE) Newin Nugroho (NN) yang ditahan pada Kamis (13/3/2025).
Kemudian dua direksi PT Petro Energy (PT PE) yaitu Jimmy Masrin (JM) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD) ditahan pada Kamis (20/3/2025).
KPK mengatakan pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ke 11 debitur berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 11,7 triliun.
Redaksi ; RS,SH






