JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Dokumen ini berisi informasi identitas kendaraan, seperti nama pemilik, alamat, nomor mesin, dan spesifikasi kendaraan lainnya.
STNK memiliki masa berlaku lima tahun dan wajib diperpanjang secara berkala. Namun, bagaimana jika STNK hilang atau rusak?
Jika Anda mengalami kehilangan atau kerusakan STNK, segera lakukan pengurusan untuk mendapatkan STNK pengganti di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.
Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/cek-nomor-rangka-motor-lewat-online-maupun-manual/
Berikut ini prosedur dan biaya mengurus STNK yang hilang atau rusak, sebagaimana dirangkum dari situs resmi Humas Polri.
Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus STNK Baru
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 Ayat 2, berikut dokumen yang perlu Anda siapkan:
- Formulir permohonan pengurusan STNK
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP penerima kuasa (jika pengurusan diwakilkan)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Surat pernyataan kepemilikan STNK bermeterai
- Surat tanda terima laporan kehilangan dari kepolisian
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres
Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/cara-cek-etle-atau-e-tilang-secara-online-pakai-hp/
Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak.
Proses penerbitan STNK baru dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Berikut langkah-langkahnya:
- Lakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat, kemudian fotokopi hasilnya.
- Lengkapi dan serahkan formulir permohonan beserta dokumen persyaratan.
- Ajukan permohonan pengecekan blokir serta terbitkan Surat Keterangan STNK Hilang.
- Setelah dinyatakan valid, lanjutkan ke proses penerbitan STNK baru.
- Jika terdapat tunggakan pajak kendaraan, wajib diselesaikan terlebih dahulu.
- Bayar biaya pembuatan STNK baru di loket pembayaran Samsat.
- STNK baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/motornya-ada-di-bandung-tapi-kena-tilang-etle-di-jakarta/
Rincian Biaya Mengurus STNK yang Hilang
Besaran biaya penerbitan STNK baru ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut rinciannya:
- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp 100.000 per penerbitan
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan
Biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan tahunan dan denda (jika ada), serta ongkos fotokopi atau materai yang mungkin diperlukan selama proses administrasi.
Kehilangan STNK dapat menimbulkan kerugian, baik dari sisi waktu, biaya, maupun risiko penyalahgunaan identitas kendaraan. Oleh karena itu, simpan STNK Anda di tempat yang aman dan hindari membawanya saat kendaraan sedang tidak digunakan.
Redaksi ; Rakhmat sugianto.SH




