Definisi Advokat di KUHAP Baru Diuji ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta. suararadarcakarabuana.com – Sejumlah advokat mempersoalkan definisi profesinya dalam KUHAP baru. Para advokat menilai pengaturan tersebut berpotensi mengaburkan batas profesi advokat dan menurunkan kualitas pembelaan dalam sistem peradilan pidana.

Sebanyak 33 advokat mengajukan uji materiil terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon menilai definisi advokat dalam beleid tersebut telah menyimpang dan berpotensi menurunkan kualitas pembelaan dalam sistem peradilan pidana.

Permohonan diajukan oleh Aldi Rizki Khoiruddin sebagai Pemohon I bersama 32 advokat lain dari berbagai daerah. Dalam sidang pendahuluan, para pemohon memberikan kuasa kepada tim advokat yang terdiri dari Shalih Mangara Sitompul, Oni Wastoni, Iwan Kurniawan, Nawaz Syarif, dan Ilham Pransetyo.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/aturan-baru-dd-untuk-koperasi-merah-putih-dampak-bagi-desa/

Pemohon mendalilkan bahwa KUHAP baru mencampuradukkan profesi advokat dengan rezim bantuan hukum. Akibatnya, terdapat potensi pihak non-advokat dapat beracara dalam perkara pidana.

Menurut pemohon, hal ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berimplikasi pada menurunnya standar profesi dan kualitas pendampingan hukum bagi masyarakat.

Aldi menegaskan, persoalan tersebut bersifat sistemik karena menyangkut bangunan hukum nasional. Ia berpandangan, ketidakjelasan definisi advokat dapat berdampak pada disharmoni antarperaturan serta menggerus kedudukan organisasi advokat.

“Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, disharmoni antarperaturan perundang-undangan, degradasi kedudukan organisasi advokat, serta ancaman terhadap kualitas pendampingan hukum bagi masyarakat,” tegas Aldi dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (4/4).

Para pemohon juga menepis anggapan bahwa pengujian ini akan menghambat akses terhadap keadilan, merujuk pada Undang-Undang nomor 16 Tahun 2011,tentang Bantuan Hukum yang dinilai telah menjamin pemberian bantuan hukum cuma-cuma melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Dalam kerangka tersebut, peran advokat tetap diatur secara tegas dalam Undang-Undanhg Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca Juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kdm-klaim-kebijakan-wfh-asn-efektif-dampak-pada-anggaran/

“Pemberian bantuan hukum cuma-cuma tetap berjalan melalui LBH dengan melibatkan advokat yang sah. Paralegal, dosen, dan mahasiswa hukum tetap bisa berperan, tetapi tidak perlu dipaksakan masuk dalam definisi advokat. Menjaga standar profesi justru memastikan kualitas pendampingan hukum bagi masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo memberikan catatan agar para pemohon memperkuat dalil terkait larangan non-advokat beracara dalam perkara pidana. Ia menyinggung praktik yang selama ini berjalan di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, yang mensyaratkan kualifikasi advokat bagi pihak yang beracara dalam sistem peradilan pidana.

“Di mana larangan bagi orang non-advokat, maka perlu ditambahkan. Secara praktik sebelumnya, yang dapat beracara dalam perkara pidana harus yang memiliki kualifikasi sebagai advokat karena ada criminal justice system. Oleh karena itu, dalam persidangan di bawah MA selalu ditanya mana kartu advokatnya; kenapa KUHAP ini memberikan perluasan kembali,” ucap Suhartoyo.

Majelis hakim juga meminta para pemohon menguraikan original intent pembentuk undang-undang terkait perluasan definisi advokat dalam KUHAP baru.

“Berikan kami original intent dari risalah penyusunan norma ini yang memberi ruang bagi orang non-advokat,” ujarnya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/ketua-dpr-minta-swasta-jamin-hak-karyawan-kebijakan-wfh/

Sebagai tindak lanjut, Mahkamah Konstitusi memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Sidang lanjutan akan menentukan apakah norma definisi advokat dalam KUHAP tetap dipertahankan atau justru dikoreksi guna menjaga integritas profesi dan kualitas sistem peradilan pidana.

RS S.H/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!