Diduga SMP N 9 Kota Cirebon Berusaha Suap Media Tutup Berita

Cirebon Kota, Suararadarcakrabuana.com – Viralnya berita Pungutan di SMP N9 Kota Cirebon. sudah tayang  di media Suararadarcakrabuana.com,  Lintas Pasundan dan mediapolisi.info. Isi dalam pemberitaan dari ketiga media  tersebut yang sempat membuat gerah pihak sekolah SMP Negeri 9 kota Cirebon.

Dari pihak sekolah SMP Negeri 9 berupaya untuk mencari jalan damai dengan dua wartawan dari dua media tersebut. Dengan berbagai cara mereka melakukan, bahkan dengan menyuruh orang lain untuk bicara atas nama pihak sekolah menemui wartawannya .

Dalam isi pembicaraannya A Yang katanya mewakili atas nama pihak sekolah SMP N.9 meminta berdamai dan meng akhiri perselisih paham dan berbaikan saja, tidak hanya itu katanya A ini selain berdamai minta berita yang sudah naik tayang di tiga media minta di takedown ( 404 ).

Sambil menyerahkan uang Rp 200.000,-per  media sambil mengatakan ada titipan uang  senilai Rp400.00o dari pa Arna. untuk dua wartawan.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/diduga-smp-n-9-kota-cirebon-pungut-rp-645-000-per-siswa/

” itu titipan dari Pa Arna.” Ujar A

Ketidaktahuan A terkait yang telah menayangkan berita dugaan pungutan Akhir tahun per siswa Rp645.000 yang menayangkan berita itu tiga media.

Wartawan tak lantas menerima uang tersebut . Dan menolak , dianggap tidak menghargai karena diwakilkan orang lain dan terlalu kecil buat takedown berita.

Sebagaimana keterangan dari Pimpinan Redaksi ketiga media tersebut , untuk takedown berita itu ada aturan yang harus dijalankan dan bukan dengan nominal uang Rp400.000 . Mengingat menimbang berita yang sudah tayang. Itu tak mudah di hapus 404. karena ada jalur yang harus ditempuh , sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Pertemuan dengan perwakilan Sekolah SMP Negeri 9 akhirnya berakhir dedlock , buntu dan tidak ada temu serta uang titipan sebesar 400.000,- itu yang rencananya di berikan ke dua wartawan nya ditolak mentah mentah dan minta dikembalikan lagi ke pihak sekolah SMP Negeri 9.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/ditreskrimsus-polda-lampung-hentikan-pembalakan-liar-hutan/

Setelah acara pertemuan dengan perwakilan dari pihak SMP N 9 Kota Cirebon salah satu dari wartawan tersebut menghubungi pimpinan Redaksi Suararadarcakrabuana, bertujuan memberitahukan hasil pertemuan tersebut.

Namun sangat disayangkan saat pertemuan tersebut dari pihak media ketiga tidak di beri tahu oleh ke dua wartawan dari media lintas pasundan dan mediapolisi.info. Ada apakah dibalik semua ini ?

Di sisi lain Ketua AWPI Dpc Kabupaten Cirebon konfirmasi ke kepala sejkolah SMPN 9 Kota Cirebon terkait dugaan pungutan tersebut,

” nggak apa -apa mas..itu hasil rapat orangtua dan komite , semua prosedurnya sudah ditempuh. jadi insya Allah , aman mas’Yjar kepsek saat di konfirmasi vi chat whatsApp.

Kemudian Ketua AWPI DPC Cirebon pun mengkonfirmasi terkait ada yang mengaku sebagai perwakilan pihak SMP N 9 Kota Cirebon mengajak pertemuan dengan kedua Mediabertujuan  tujuan minta damai.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kdm-relokasi-327-kk-korban-banjir-bojongsoang-bandung/

Menurut tanggapan Ketua AWPI DPC Cirebon bahwa sudah jelas Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan beberapa Surat Edaran (SE) melarang pungutan sekolah dalam berbagai bentuk, seperti SE tentang Pungutan Perpisahan/Wisuda (SE No. 6616/PW.01/SEKRE/2025 dan 6685/PW.01/Sekre) yang mewajibkan perpisahan sederhana di sekolah tanpa pungutan biaya.
Ada juga SE terkait larangan jual buku, LKS, seragam, serta pungutan untuk study tour dan kegiatan lain yang membebani siswa, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjadi tempat transaksi komersial.
Intinya, semua pungutan di sekolah negeri dilarang, dengan penekanan pada kesederhanaan acara dan larangan keras pungutan berkedok sumbangan atau kegiatan yang memberatkan siswa, termasuk perpisahan dan study tour. 
Poin-Poin Penting Surat Edaran Larangan Pungutan:
  •  Perpisahan/wisuda ; Dilarang memungut biaya. Acara harus sederhana, di lingkungan sekolah, dan difasilitasi sekolah, bukan dibiayai siswa. Dana bisa dari swadaya siswa atau komite dengan persetujuan, bukan paksaan.
  • Study Tour dan Kegiatan lainnya ; Dilarang mengadakan kegiatan berbayar seperti study tour (termasuk renang/wisata) jika ada pungutan pada siswa.
  • Jual Beli barang di Sekolah Sekolah dilarang menjual buku, LKS, seragam, atau barang lain. Orang tua bebas membeli di mana saja.
  • Dasar Hukum: Merujuk pada Permendikbud 75/2016, Komite Sekolah tidak boleh pungut biaya.
  • Sanksi: Ada sanksi tegas, termasuk pencopotan jabatan bagi kepala sekolah/ASN yang melanggar. 
Contoh Surat Edaran Terkait  
 –  SE No. 6616/PW.01/SEKRE/2025 (Dinas Pendidikan Jabar) tentang pelaksanaan perpisahan
SMP/SMA/SMK/SLB.

 – SE No. 6685/PW.01/Sekre (2025) (Dinas Pendidikan Jabar) tentang aturan perpisahan dan larangan pungutan biaya.

– Surat Edaran Gubernur Dedi Mulyadi (2025) tentang penertiban pungutan liar di jalan raya, yang menjadi payung hukum anti-pungli secara umum. 

Redaksi : Wonk Alit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!