Tanah Diklaim Aset Pemkab, Warga Masih Wajib Bayar Pajak

KARAWANG, Suararadarcakrabuana.com – salah satu Jalan menuju jembatan penghubung Karawang-Bekasi tepatnya  di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, masih jmenjadi polemik dan menyisakan persoalan sengketa antara warga yang lahan serta bangunannya digusur Pemerintah Kabupaten Karawang.

Sejumlah warga mempertanyakan hak mereka yang diklaim belum dibayar oleh pemerintah sejak pembangunan jalan dimulai pada tahun 2005 yang lalu.

Warga mengungkapkan bahwa jika pembayaran dilakukan, perhitungan yang diterima dianggap tidak adil dan ditandai dengan kuitansi kosong.

Baca juga: 

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan bahwa uang ganti rugi untuk pembebasan lahan di lokasi tersebut sudah dibayarkan dan sekarang sudah tercatat sebagai aset Pemda.

“Kalau catatan aset sih 4.791 m2,” ucap Kepala Bidang Aset BPKAD Karawang, Katmi.

Namun, Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang mengisyaratkan bahwa lahan di lokasi tersebut belum menjadi bagian dari aset Pemerintah Daerah.

Ketika ditanya apakah lahan tersebut sudah pernah diajukan sebagai aset, Dedi tidak memberikan jawaban.

Ia menegaskan bahwa dalam proses penertiban aset, pihak terkait harus mengantongi data yang lengkap dan akurat, termasuk sertifikat, luas tanah, dan batas-batasnya.

“Coba konsul dulu dengan bagian aset. Kan yang bermohon bagian aset,” kata Dedi.

Sebelumnya, Bupati Karawang mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang dengan Nomor 188/2015-Huk pada tanggal 31 Mei 2024.

Baca juga: 

Surat tersebut berisi permohonan untuk menanyakan data pengadaan tanah yang dijadikan jalan penghubung Batujaya – Bekasi pada tahun 2006.

Surat tersebut kemudian dibalas oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang yang menyatakan tidak ada data pengadaan tanah jalan penghubung Batujaya-Bekasi sebagai aset Pemkab Karawang.

Sebelumnya, seorang warga Henny Yulianty (60) mengungkapkan bahwa ia masih membayar pajak meskipun tanah dan rumahnya telah menjadi jalan akses jembatan Batujaya, Karawang.

Henny menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk tahun 2024, sementara kitir pajak tahun-tahun sebelumnya tidak ia simpan.

Henny menjelaskan bahwa sekitar tahun 2005-2006, ia diberitahu bahwa tanah dan rumahnya akan digusur untuk pembangunan jalan akses ke Jembatan Batujaya.

Meskipun menolak, ia akhirnya menerima penggusuran setelah menerima ancaman dari pihak pemerintah. Henny mengaku diminta menandatangani berkas dan kuitansi kosong, dan ganti rugi yang diterima tidak sesuai harapannya.

Ia mengajukan tanah dan bangunan seluas 426 meter untuk diganti Rp 230.000, namun pemerintah hanya membayar di bawah Rp 100.000 per meter.

Henny dan tiga warga lainnya kini menuntut penyelesaian dari pemerintah terkait pembayaran yang mereka anggap tidak adil.

Henny juga menuntut pembayaran ganti rugi yang adil dari Pemkab Karawang, yakni sesuai harga saat ini. Sebab, uang ganti rugi yang dibayarkan saat itu dinilai tak adil, itupun dengan dicicil. Apalagi ia saat itu diminta tanda tangan di atas blanko kosong.

“Maunya sesuai harga pasar,” kata Henny.

Tuntutan penyelesaian ganti rugi juga dilayangkan Marwan (53). Ia mengaku sebagian tanah dan dapurnya terkena gusuran. Ia mengaku selama 20 tahun diam lantaran bingung apa yang harus ditempuh.

“Saya orang kecil, kalau sama masalah takut,” kata Marwan.

Baca juga: 

Tuntutan yang sama juga dikatakan Imron yang tanahnya seluas 120 meter turut tergusur untuk akses jalan jembatan. Imron menyebut hingga kini ganti rugi tak pernah dibayar lunas.

Ia bercerita, pada tahun 2005, orangtuanya dipanggil ke kantor desa untuk menerima kompensasi atas tanah yang terkena pembangunan jalan. Tetapi sampai sekarang, uang itu belum seluruhnya didapatkan.

Saat itu, kata dia, harga yang telah disepakati pada tahun 2005 silam yaitu Rp 80.000 per meter. Dimana harga tersebut belum termasuk dengan harga ganti rugi bangunan dan tanaman warga.

Namun yang diterima orangtuanya pada kala itu hanya menerima uang muka dari pemerintah.

“Selama hampir 20 tahun ini, pihak pemerintah bukannya memberikan hak ganti rugi terhadap lahan dan bangunan kami yang dijadikan akses jalan utama oleh pemerintah tapi belum dibayar lunas,” kata Imron.

Baca juga: 

Kepala Bidang Aset BPKAD Karawang, Katmi, membenarkan adanya pembebasan lahan seluas 4.791 meter persegi untuk membangun akses jalan di wilayah Batujaya pada tahun 2006.

“Salah satu nama yang dibeli berdasarkan keterangan camat atas nama Heni,” Ujarnya .

Mengenai penagihan pajak terhadap obyek lahan tersebut, Katmi menyebut bahwa pemilik lahan tidak langsung mengurus pemecahan sertifikat setelah tanahnya dibebaskan. Ia juga meminta bukti otentik terkait klaim pembebasan lahan yang belum dibayarkan kepada warga.

Redaksi ; Rakhmat Sugianto.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!