Cianjur. Suararadarcakrabuana.com – Kades Mekargalih Ciranjang Ditahan Polres Cianjur, Diduga Gelapkan Uang Warga Rp300 Juta
Polres Cianjur menahan Kepala Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, berinisial TD, bersama PA, perangkat desa, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang warga hingga ratusan juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Cianjur, Ajun Komisaris Fajri Amelia Putra, mengatakan keduanya telah dilaporkan ke Polres Cianjur,
“Keduanya ditahan setelah dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan, kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan dari laporan korban terhadap kedua pelaku.” ujar Fajri
Kuasa hukum korban, Aang Jaelani, menyebut kasus ini bermula dari peminjaman dana Rp300 juta sejak 2020 dengan alasan Dana Desa belum cair. Namun hingga 2025, uang tersebut belum dikembalikan.
“Klien kami beberapa kali mendatangi pelaku, namun tidak kunjung membayar uang yang dipinjam,” ujarnya.
Menurut keterangan dari Aang dkarenakan Kades Mekargalih tidak ada itikad baik untuk membayar hutang tersebut, akhirnya korban mengambil langkah untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Cianjur.
“Karena tidak ada itikad baik, akhirnya kami melaporkan keduanya ke Polres Cianjur,” kata Aang.
Sementara itu, Sekretaris DPMD Cianjur, Dendi Kristanto, memastikan TD telah diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Sudah diberhentikan sementara karena kades dan stafnya terjerat kasus dan sudah ditahan,” ujarnya.
RED/ Wong Alit




