Banten. Suararadarcakrabuana.com – Lembaga Aliansi Indonesia DPD Provinsi Banten bersama Aktivis Indonesia.Co.Id. Akan Segera melaporkan pelanggar yang telah dilakukan oleh Pendekar Bar kepada Gubernur Banten dan Kasatpol PP Provinsi Banten’
Laporan tersebut mengenai Pendekar BAR Yang Melakukan Pelanggaran Perda Di Kabupaten Tangerang Banten, yang beralamat di Kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Tempat hiburan tersebutdiduga tidak miliki izin
Ada kecurigaan bahwa, tempat hiburan malam tersebut disinyalir lolos dari perizinan, atau tak miliki izin resmi. Hal ini diungkapkan, Jaka, PIC Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang,
ia pun baru mengetahui keberadaan tempat hiburan malam (THM) yang terletak di Lokasi di CBD Gading Serpong, Curug Sangereng, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
” Saya kan ada pimpinan, nanti pimpinan yang akan memberikan masukan tentang Pendekar Bar, terus terang saja saya sendiri tidak tahu adanya Bar yg bernama Pendekar Bar, ” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Pada Hari Rabu (29/10/2025) kemarin.
Lebih lanjut, ia menerangkan persoalan perizinan bukan bagian dari pemerintah Kabupaten Tangerang, namun, diarahkan langsung oleh Provinsi,
” Sehubungan sekarang daftar ijin usaha apapun melalui OSS dan Bar termasuk Resiko menengah tinggi sehingga perizinan Bar wewenangnya Dinas Pariwisata dan DPMTSP Provinsi ” lanjutnya
Sebelumnya diberitakan, bahwa tempat hiburan malam (THM) Pendekar kangkangi regulasi pemerintah dengan langgar jam operasional dan dugaan adanya beking dari oknum Ormas dan APH.
Bahkan, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Pada Hari Kamis (30/10/2025) kemarin, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna, mengenai persoalan penegakan aturan daerah, dirinya tak menjawab.
Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari DPMPTSP Provinsi Banten dan pihak manajemen.
Sumber ; Lembaga Aliansi Indonesia dan Aktivisindonesia.co.id




