SUKABUMI. Suararadarcakrabuana.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas dalam menegakkan disiplin dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sepanjang tahun 2025, lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat, mulai dari tindak pidana korupsi hingga kasus asusila.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menegaskan bahwa sanksi ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
“Empat PNS terlibat kasus tindak pidana korupsi dan satu orang karena tindakan asusila,” ujar Ganjar kepada Radar Sukabumi, Minggu (18/1/2026).
Selain itu, tiga PNS lainnya tengah menjalani pemberhentian sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tipikor. Di sisi lain, BKPSDM juga tidak memperpanjang kontrak dua pegawai PPPK karena kinerja dinilai tidak memenuhi standar.
Ganjar menekankan, pemecatan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar menjaga integritas dan profesionalisme
“Menjadi ASN bukan sekadar status pekerjaan, melainkan tanggung jawab besar sebagai pelayan masyarakat,” pungkasnya ( 19/1/2026)
Wonk Alit / Jejen




