Direskrimsus Polda Jateng Ungkap Penyelundupan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah. Suararadarcakrabuana.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Semarang dan Pemalang. Begini cara para tersangka beraksi.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, mengatakan para tersangka memperoleh pupuk subsidi dari sisa alokasi pupuk kelompok tani. Mereka mengiming-imingi keuntungan finansial bagi para petani.

“Modus operandi pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi berbagai sumber di antaranya dari sisa alokasi pupuk dari kelompok tani. Dengan modus ini, mereka memberikan iming-iming kepada para petani. Intinya kamu harus beli pupuk sebanyak-banyaknya,” kata Djoko saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang,  (6/2/2026).

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/bnn-temukan-sabu-160-kg-tersimpan-di-kandang-kambing/

“Dia memberikan modal kepada para petani sehingga belum saatnya masa tanam pun mereka menggunakan pupuk itu, akhirnya diambil alih oleh para pelaku dengan iming-iming finansial yang menguntungkan bagi para petani. Intinya nanti akan merugikan petani karena harga pupuk akan tinggi, ” lanjutnya.

Menurut Djoko, pupuk itu lalu dijual ke wilayah lain di luar titik pengambilan. Para tersangka yang sudah beraksi sejak 2020 itu mendapat keuntungan hingga miliaran rupiah dari hasil penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut.

“Pelaku ini bisa menjual harga pupuk kepada petani Rp 130 ribu sampai dengan Rp 190 ribu, yang seharusnya harganya itu Rp 90.000,” terang Djoko.

“Jadi sejak tahun 2020 pelaku sudah meraup kurang lebih 6 miliar. Jadi keuntungan yang mereka dapatkan dari jual beli termasuk pengoplosan beberapa pupuk yang ada di wilayah Jawa Tengah,” imbuhnya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/pergantian-kapolri-dinilai-hak-prerogatif-presiden/

Djoko mengungkapkan ada tiga tersangka yang berhasil diamankan polisi terkait dengan kasus ini. Mereka diamankan di dua tempat yang berbeda, yaitu di SPBU Keboijo, Pasar Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang pada Jumat (23/2) dan Dusun Jambe, Kelurahan Dadap Ayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang pada Senin (26/1/2026) yang lalu.

“Di Kabupaten Pemalang kita amankan dua pelaku yaitu RKM (44) kemudian yang kedua WKD (56). Kemudian, yang TKP di Semarang kita amankan satu orang pelaku inisial JJ (49),” jelas Djoko.

“Kita amankan ini sekitar kurang lebih 665,5 ton barang bukti, kemudian bisa dialokasikan pupuk tersebut sekitar kurang lebih (untuk) 2.286 hektare,” imbuhnya.

Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 260 sak 50 kg atau 13 ton pupuk subsidi urea dan 40 sak 50 kg atau 2 ton pupuk subsidi phonska. Selain itu, satu unit Mitsubishi Diesel FE 74 HDV (4×2), satu unit truk merek Foton Model Light Truck, tiga unit HP, dan lima lembar karung pupuk subsidi jenis urea kemasan 50 kg juga ikut diamankan.

“Kita kenakan ancaman hukuman dengan pidana Undang-undang Perdagangan kemudian Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi dan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, ancaman 5 tahun bagi para pelaku,” pungkas Djoko.(6/2/2026)

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/gegara-menangkap-pencuri-pemilik-toko-hp-dijadikan-tersangka/

Sementara itu Jr Officer Pelaporan & EP Regional 2B PT Pupuk Indonesia (Jateng dan DIY), Dimas Putro Ariyanto mengapresiasi kinerja Polda Jateng yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Menurutnya, hal tersebut dapat melancarkan penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Tengah.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Polda Jateng dan jajarannya termasuk Bapak Kabid Humas dan Dir Reskrimsus atas support kepada Pupuk Indonesia untuk menertibkan atau melancarkan penyaluran Pupuk Bersubsidi di Provinsi Jawa Tengah,” kata Dimas.

Wonk Alit / SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!