JAKARTA. Suararadarcakrabuana.com — Federal Bureau of Investigation (FBI) Atlanta berhasil membongkar jaringan penipuan di Indonesia. Dengan menggandeng aparat keamanan Indonesia, FBI menggagalkan kasus penipuan sebesar lebih 20 juta dolar AS atau sekitar Rp 342 miliar.
“Dalam investigasi siber gabungan pertama yang sejenis, Kantor Lapangan FBI Atlanta dan otoritas penegak hukum Indonesia telah membongkar operasi phishing global yang canggih yang memungkinkan penjahat siber mencuri ribuan kredensial akun korban dan mencoba melakukan penipuan senilai lebih dari 20 juta dolar AS,” demikian pengumuman dalam laman resmi FBI, (17/4/2026).
Inti dari kasus itu adalah alat phishing yang dikenal sebagai “kit W3LL,” yang memungkinkan penjahat siber untuk membuat halaman login palsu yang tampak hampir identik dengan situs tepercaya. Korban yang memasukkan informasi mereka tanpa sadar menyerahkan akses ke akun mereka.
Pihak berwenang mengatakan alat tersebut dijual seharga sekitar 500 dolar AS atau sekitar Rp 865 ribu dan didukung oleh pasar online tempat para penjahat dapat membeli dan menjual kredensial curian dan akses ke sistem yang telah diretas. Antara tahun 2019 dan 2023, lebih dari 25 ribu akun dijual melalui platform tersebut.
Bahkan setelah pasar tersebut ditutup, para pejabat mengatakan operasi tersebut berlanjut melalui aplikasi pesan terenkripsi, menargetkan lebih dari 17 ribu korban di seluruh dunia antara tahun 2023 dan 2024. Secara total, skema itu terkait dengan upaya pencurian lebih dari 20 juta dolar AS.
Dengan bantuan dari Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Utara Georgia dan Mabes Polri, para penyelidik mengidentifikasi dan menyita bagian-bagian penting dari infrastruktur online operasi tersebut. Pihak berwenang di Indonesia juga menahan terduga pengembang di balik alat tersebut, yang diidentifikasi sebagai G.L.
Para pejabat mengatakan penutupan layanan tersebut memutus sumber daya utama yang digunakan oleh penjahat siber di seluruh dunia. FBI memberikan penghargaan kepada mitra internasionalnya, menyebut kasus ini sebagai tonggak penting dalam upaya lintas batas untuk memerangi kejahatan siber dan melindungi para korban.
SRC




