Cirebon. Suararadarcakrabuana .com – Biaya mutasi dan cabut berkas motor, termasuk biaya administrasi dan penerbitan, sekitar Rp 150.000 – Rp 250.000. Jika juga dilakukan balik nama, ada tambahan biaya.
- Biaya Cek Fisik: Rp 30.000 – Rp 50.000
- Biaya Administrasi Cabut Berkas: Rp 150.000 – Rp 250.000
- Biaya Penerbitan STNK Baru: Rp 100.000 – Rp 250.000
- Biaya Penerbitan BPKB Baru: Rp 225.000 (untuk roda dua)
- Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor:Rp 35.000
- Biaya Penerbitan STNK Baru:Rp 100.000
- Pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):Rp 60.000
- Biaya Penerbitan BPKB Baru:Rp 225.000
Catatan: Biaya-biaya ini adalah estimasi dan bisa berbeda tergantung pada daerah dan kebijakan yang berlaku. Selain biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), ada juga biaya tambahan yang mungkin dikenakan oleh daerah, seperti biaya administrasi
Sumber @Bapenda Jabar
Redaksi ; Rakhmat sugianto.SH





