Isu Pilwu Serentak Indramayu Dibatalkan, Apakah Alasannya ?

INDRAMAYU, Suararadarcakrabuan.com – Kabar mengenai penundaan pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di 139 desa di Kabupaten Indramayu, yang dijadwalkan pada Desember 2025, telah beredar setelah pemerintah pusat mengeluarkan permintaan resmi.

Penundaan tersebut ditegaskan melalui surat dari Kementerian Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dengan Nomor 100.3.2.5/3053/BPD.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kadmidi, membenarkan adanya surat edaran yang meminta penundaan Pilwu Serentak di Indramayu.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/lucky-hakim-buka-suara-terkait-remaja-kabur-ke-lamongan/

“Soal surat tersebut kami juga menanyakan alasannya ke Kementerian Dalam Negeri. Dijawablah oleh Kementerian seperti surat yang beredar,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu (13/9/2025).

Kadmidi menjelaskan, alasan penundaan tersebut karena pemerintah harus menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Namun, hingga saat ini, waktu penerbitan PP tersebut belum dapat dipastikan. Meskipun pelaksanaan Pilwu masih tiga bulan lagi, Kadmidi mengaku belum bisa memastikan apakah Pilwu Serentak di Indramayu akan ditunda.

“Kalau peraturan pelaksanaan itu ibaratnya turun besok ya kita bisa laksanakan tidak ditunda, pelaksanaan tetap berjalan. Tapi kapan terbitnya kami juga belum tahu,” tambahnya.

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/seskab-teddy-bikin-kebijakan-prabowo-bebas-hambatan/

Kadmidi menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kementerian, berharap agar Pilwu serentak di Indramayu tidak ditunda.

Harapan serupa juga disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Indramayu, Jajang Sudrajat.

“Terkait pelaksanaan Pilwu serentak sebanyak 139 desa di Kabupaten Indramayu, memang kita masih menunggu PP sebagai pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024. Akan tetapi, kami sudah melakukan koordinasi dengan Gubernur Jabar dan Kemendagri,” ujarnya.

Jajang menekankan, ada beberapa pertimbangan dari pemerintah untuk tetap melaksanakan Pilwu sesuai jadwal.

Pertama, masa jabatan kuwu atau kepala desa akan berakhir pada bulan Februari 2026.

Kedua, Pemkab Indramayu telah menganggarkan anggaran sebesar Rp35 miliar dari APBD tahun anggaran 2025 untuk pelaksanaan Pilwu serentak tersebut.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/belanja-daerah-kabupaten-cirebon-baru-capai-di-kisaran-59/

“Pertimbangan lainnya demi menjaga kondusifitas di daerah,” tambahnya.

Jajang meminta masyarakat Indramayu untuk bersabar, menjanjikan bahwa Pemda Indramayu akan berupaya maksimal agar pelaksanaan Pilwu tidak ditunda.

“Demi menjaga kondusifitas daerah, maka kami mohon kepada seluruh masyarakat Indramayu untuk tetap bersabar, kami masih terus melakukan koordinasi dan mengupayakan agar Pilwu tetap dilaksanakan tahun 2025 ini,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, pihaknya telah menyusun regulasi teknis berupa Raperbup pelaksanaan Pilwu serentak tahun 2025, yang sudah dilakukan harmonisasi bersama Kanwil Kemenkum Provinsi Jawa Barat dan melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan bersama Forkopimda.

“Mudah-mudahan melalui koordinasi dengan Pak Gubernur Jawa Barat, Kemendagri dapat memberikan keleluasaan kepada Pemkab Indramayu untuk tetap bisa menggelar Pilwu serentak pada Desember 2025 mendatang,” tuturnya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/bupati-indramayu-rombak-325-pejabat-lingkungan-pemkab/

Terkait dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang beredar di masyarakat, Jajang menjelaskan, surat tersebut bukan menjadi dasar hukum untuk menunda atau melanjutkan tahapan Pilwu serentak 2025.

Ia juga meminta masyarakat untuk membaca secara utuh isi surat edaran tersebut serta memahami sejarah dan kepastian hukum atas penundaan Pilwu.

“Di mana dalam poin terakhir pada edaran tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah pusat mengembalikan kewenangan kepada daerah sebagai implementasi Otonomi Daerah,” pungkasnya.

Redaksi : RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *