LAMPUNG,Suararadarcakrabuana.com – Seorang kepala desa di Kabupaten Tanggamus, berinisial FH, ditangkap polisi setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana desa senilai Rp 1 miliar selama periode empat tahun. Penangkapan dilakukan setelah tersangka dinyatakan tidak kooperatif dalam dua kali pemanggilan.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko menjelaskan, FH adalah Kepala Pekon (desa) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
“Tersangka kita tangkap paksa karena tidak kooperatif setelah dilakukan dua kali pemanggilan,” kata Rahmad saat dihubungi pada Jumat (19/12/2025).
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kejagung-tetapkan-tiga-jaksa-tersangka-pemerasan/
Kasus korupsi ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada Februari 2025. Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan penyelewengan anggaran dari dana desa Pekon Atar Lebar untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka meliputi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, terutama pada proyek-proyek fisik.
Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Tanggamus menunjukkan bahwa tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,03 miliar.
“Tersangka mencairkan anggaran yang dikuasakan kepada sekretaris desa dan bendahara. Setelah dana cair, seluruh anggaran diambil oleh tersangka selaku pemegang kekuasaan,” jelas Rahmad.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/ayah-bupati-bekasi-turut-ditangkap-kpk/
Ia menambahkan, pengelolaan anggaran sejak tahun 2019 hingga 2021 tidak dilakukan secara transparan.
Selama proses penyelidikan yang berlangsung sekitar 10 bulan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan laporan hasil audit Inspektorat yang menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang serta tindakan memperkaya diri sendiri.




