Kasus Duel Maut, Polres Cianjur Tetapkan 16 Tersangka

CIANJUR. Suararadarcakrabuana.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menetapkan 16 anak sebagai tersangka kasus duel yang menyebabkan seorang pelajar atas nama Muhammad Ziad tewas.

MZ tewas seusai duel antarpelajar di atas jembatan Parigi, Desa Sindangsari, Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur pada Jumat (18/7/2025). Korban yang merupakan pelajar MTs berduel dengan dua pelajar dari SMPN.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, aksi duel dua lawan dua antara pelajar MTs dengan SMPN terjadi pada Jumat malam.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kapolri-apresiasi-166-pemenang-lomba-kreasi/

Peristiwa tersebut berawal dari seorang pelajar SMPN berinisial MN yang mengontak pelajar MTs di Cianjur berinisial SS dan AZ di Instagram untuk mengajak duel. Mereka pun sepakat untuk berduel di atas jembatan Parigi.

Selanjutnya, para pelajar dari masing-masing sekolah itu mengajak teman lainnya. Pelajar SMPN berjumlah sembilan orang, sedangkan siswa MTs jumlahnya delapan orang.

Duel dua lawan dua pun terjadi, yaitu MN dengan MZ dan MB dengan AZ. sedangkan teman-teman mereka yang menyaksikan memvideokan perkelahian tersebut. Beberapa rekannya menerangi jalan yang gelap menggunakan lampu sorot dari sepeda motor.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polresta-cirebon-tangkap-dua-pelaku-curanmor-di-depok/

Tono mengatakan aksi perkelahian antara MN dengan MZ berada di pinggir jembatan yang membuat MZ terjatuh ke dasar sungai dengan ketinggian 15 meter.

Korban MZ kemudian dievakuasi dalam keadaan tidak sadar dan mengalami luka-luka akibat terlibat perkelahian tersebut.

“Korban MZ langsung dibawa ke puskesmas tanggal 19 Juli dan dirujuk ke Rumah Sakit Pagelaran. Pada tanggal 22 Juli korban dibawa lagi ke puskesmas dan dirujuk ke Rumah Sakit Sindang Barang. Saat di perjalanan korban meninggal dunia,” kata Tono saat dikonfirmasi, Jumat (25/7).

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/gegara-berikan-legalisasi-hutan-kades-alim-diitangkap/

Ia menyebut petugas yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

Sebanyak 16 orang pelajar diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan masing-masing memiliki peran yang berbeda. Belasan tersengka itu adalah AZ, AN, FD, RS, RA, BG, MN, SS, RA, RF, AM, RP, MH, PN, MF, dan MF.

” Motif para tersangka melakukan duel tersebut dikarenakan gengsi antar-sekolah. Kedua sekolah tersebut,” jelas Tono,

Menurut penjelasan Tono, sudah lama menjadi rivalnya. Para pelaku kemudian berinisiatif melakukan duel untuk menunjukkan siapa yang paling hebat.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/toko-obat-terlarang-dibekasi-terbongkar-8-orang-diamankan/

“Motifnya adalah gengsi antar-sekolah. Kedua sekolah menganggap ini adalah musuh bebuyutan, selama ini sering terjadi cekcok. (Duel untuk) menentukan sekolah mana yang paling jago,” terangnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Mereka terancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Redaksi ; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!