KARAWANG, Suararadarcakrabuana..com – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menyebut, tidak ada pembangunan perumahan maupun tempat wisata di kawasan hutan konservasi atau lahan milik Perhutani di wilayah Kabupaten Karawang yang menyalahi aturan.
Pernyataan tersebut disampaikan Aep menanggapi instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat menghentikan penerbitan izin pembangunan wisata dan perumahan di kawasan hutan serta perkebunan.
Aep menyebutkan, Kabupaten Karawang sudah memiliki aturan ketat terkait perlindungan lahan, termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kan enggak ada di kawasan hutan enggak ada perumahan. Kan kita mah sudah dikunci semua juga. Pokoknya mah kita enggak ada perumahan yang di kawasan hutan,” ujar Aep kepada wartawan usai acara peletakan batu pertama rumah lansia, Rabu, (13/5/2026).
Selain kawasan hutan, kata Aep, lahan produktif di Karawang telah dilindungi sehingga tak mudah dialihfungsikan.
“Terus juga kan kita sudah terkunci di LP2B. Kalau kita mah sudah semuanya,” katanya.

Aep juga memastikan, hingga saat ini tidak ada lokasi wisata di kawasan konservasi hutan di Karawang yang menyalahi aturan. Apabila ada pelanggaran alih fungsi kawasan hutan, dipastikan akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kayaknya sudah enggak ada juga namanya. Kalau ada pasti kan rame. Berarti dipastikan enggak ada lah,” ujar Aep.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta pemerintah daerah menghentikan perubahan fungsi kawasan hutan menjadi tempat wisata maupun kawasan hunian demi menjaga kawasan konservasi dan mencegah bencana alam.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat
Wonk Alit/SRC




