Bandung . Suararadarcakrabuana.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan keputusan tidak meningkatkan ketetapan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026.
Menurut kpernyataan KDM bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk seluruhkendaraan bermotor roda empat maupun roda dua milik pribadi. Dengan adanya kebijakan tersebut, untuk pembayaran PKB sama pajak tahun kemarin.
” Buat PKB kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat tidak ada kenaikan pajak tetap sama dengan 2o25 dan untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), juga tidak mengalami kenaikan.” ucap KDM
Pada waktu yang bersamaan Pemprov Jawa Barat memutuskan untuk memberikan stimulus khusus untuk kendaraan bermotor plat kuning.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan bahwa tarif PKB atas kendaraan bermotor jenis Angkutan umum penumpang akan diturunka dari 60% menjadi 30% di tahun 2026. pada tahun 2025. Adapun tarif PKB atas kendaraan angkutan barang akan diturunkan dari 100% pada tahun 2025 menjadi 70% pada tahun 2026 sekarang.
KDM pun mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak kaarena sudah berkontribusi terhadap pembangunan di Provinsi Jawa Barat dengan melalui melakukan pembayaran PKB.
” Saya mengucapkan terima kasih kepada para pembayar PKB di Provinsi Jawa Barat. Karena apa ? Dari pajak itu hari ini jalan di Jawa barat mulus dan lebar, banyak yang dilengkapi dengan trotoar, taman, PJU,berdrainase, ber CCTV. Ini bukan karya saya , ini karyaseluruh warga Jawa Barat yang taat membayarPKB.” ungkapnya. (3/1/2026)
Kemudian KDM pun mengajak para wajib pajak untuk senantiasa melaksanakan kewajiban pembayaran pajak guna mendukung pembangunan di daerah.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/dede-april-jadi-magnet-cirebon-di-awal-tahun-2026/
” Bagi yang masih nunggak, mohon punya kesadaran. Jangan sampai motornya bagus, mobil bagus, gagah dijalan raya , tapi tidak mau membayar pajak malu dong.” Pungkas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (3/1/2026)
Wong Alit




