Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi di Kasus Chromebook

 Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Kejaksaan Agung kembali memeriksa 4 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Mereka yang diperiksa adalah EAS selaku Direktur Utama PT Datindo Entruycom, HT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya, DH selaku Manajer Pemasaran PT Zyrexindo Mandiri Buana tahun 2020 dan RS selaku Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020.

Sehari sebelumnya Kejagung juga telah memeriksa Marketing Google Ganis Samoedra Murharyono. Pemeriksaan pihak Google itu untuk mendalami perihal tawaran dari pihak Google sehingga Chromebook terpilih dalam pengaadaan laptop di Kementerian Pendidikan era Menteri Nadiem Makarim.

Dalam kasus ini, Kejagung menuding ada tindakan melawan hukum pada pengadaan yang menelan anggaran Rp 9,9 triliun dengan Rp 6,3 triliun di antaranya berasal dari dana alokasi khusus itu.

Menurut kejaksaan ada dugaan pengubahan kajian guna menonjolkan spesifikasi Chromebook. Kajian ini dikeluarkan pada Juni 2020.

Hal tersebut tidak sesuai dengan kajian awal pada April 2020 yang justru menonjolkan kelebihan Windows. Chromebook dalam kajian awal dianggap tidak sesuai karena pemakaiannya tergantung pada jaringan internet.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/korupsi-dana-desa-kertosari-kendal-pihak-swasta-jadi-tersangka/

Penyidik sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Mereka juga dicegah ke luar negeri termasuk Nadiem rumah lain yang juga sudah digeledah adalah milik mantan Stafsus Nadiem lainnya Jurist Tan. Namun untuk Jurist penyidik belum bisa memeriksanya karena ia berada di luar negeri.

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!