Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Komite Pemberantas Korupsi mengungkapkan bahwa proses pengadaan barang dan jasa di wilayah Sumatera Utara masih dalam kategori merah alias rawan. Hal tersebut terpotret dalam data Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2024.
“KPK menyoroti khusus capaian pengadaan barang dan jasa yang baru mencapai rerata 57% atau masuk kategori merah,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
“Kondisi ini dinilai belum memenuhi komitmen daerah dalam memperbaiki sektor pengadaan yang selama ini menjadi area rawan korupsi. Hal ini sekaligus mengkonfirmasi temuan dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Sumut,” beber Budi.
Berdasarkan data statistik perkara yang ditangani KPK, Budi menjelaskan, sejak 2004 hingga Juni 2025 ada sebanyak 1.064 perkara korupsi dengan modus suap atau gratifikasi. Sementara modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa sebanyak 423 perkara.
Di sisi lain, KPK juga menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. Dalam survei itu, Pemprov Sumut hanya meraih 58,55 atau kategori rentan.
“Faktor penyebab rendahnya skor tersebut di antaranya karena lemahnya pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dalam proses pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian aparatur sipil negara (ASN), serta pengelolaan pengadaan barang dan jasa, di mana kedua sektor tersebut skornya masih di bawah 60,” jelas Budi.
Untuk itu, Budi memastikan, pihaknya akan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan korupsi melalui instrumen MCSP maupun SPI.
Belum lama ini, KPK memang menggelar OTT di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6) kemarin. OTT ini terkait dengan dua perkara berbeda.
Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Nilai kedua proyek itu sebesar Rp 231,8 miliar.
Untuk tersangka penerima suap yakni:
Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting;
Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; dan
PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.
Sementara, untuk tersangka pemberi suap yakni:
Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan
Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Diduga kasus korupsi ini terjadi dengan Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.
Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.

Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka belum memberikan keterangan soal kasus tersebut.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Dia pun mengaku siap apabila diminta KPK untuk memberikan keterangan terkait korupsi proyek pembangunan jalan di daerahnya.
RED





