Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan melibatkan para ahli dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Indonesia Joko Widodo Kepala Divisi Hubangan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary menyatakan akan ada tujuh ahli yang akan dimintai pendapat hukumnya dalam kasus fitnah ijazah Jokowi.
Ade menegaskan pendapat hukum itu dibutuhkan dalam proses penyelidikan sebagai bagian dari konstruksi fakta yang akan digunakan dalam gelar perkara.
“Nanti setelah faktanya utuh, dikumpulkan baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa yang sedang didalami ini ada dugaan tindak pidana atau tidak. Tahapan awalnya masih di situ ya,” tutur Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan berkas dari beberapa Polres terkait dengan kasus ijazah Jokowi. Dengan pelimpahan itu, terdapat enam laporan yang ditangani oleh penyelidik Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya.
Dua kasus dilaporkan di Polda Metro Jaya, sedangkan empat lainnya merupakan pelimpahan dari Polres Jakarta Pusat, Polres Selatan, Polres Bekasi Kota, dan Polres Depok.
Laporan tentang ijazah palsu mantan wali kota Solo ini juga sempat bergulir di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan itu dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tentang dugaan ijazah palsu Jokowi. Namun, penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi di Bareskrim dihentikan setelah penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Redaksi ; RBaca juga






