Suararadarcakrabuana.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk bersikap adil dan profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia.
Penegasan ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di tengah sorotan publik mengenai urutan pemeriksaan para saksi yang melibatkan dua anggota DPR RI dari fraksi berbeda.
Asep membantah adanya pilih kasih setelah muncul anggapan bahwa KPK mendahulukan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Fraksi NasDem, Satori (S), dibandingkan Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Partai Gerindra. Ia menekankan bahwa proses hukum didasarkan pada kebutuhan teknis penyidikan, bukan preferensi politik.
Menurutnya, kedua politisi tersebut terlibat melalui yayasan yang berbeda, yang masing-masing diduga menerima aliran dana CSR dari Bank Indonesia. Karena itu, proses pemeriksaan terhadap Satori dan Heri Gunawan dilakukan secara terpisah berdasarkan informasi dan kebutuhan penyidikan.
“Hari ini kami memanggil S karena kami mendalami CSR yang digunakan oleh yayasannya. Nanti kami juga akan memanggil HG terkait penggunaan dana CSR di yayasan miliknya,” jelas Asep.
Asep meminta publik bersabar dan tidak berspekulasi. Ia memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diperiksa sesuai jadwal dan kebutuhan hukum yang berlaku.
Sejauh ini, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi penting yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara ini. Lokasi pertama adalah Gedung Bank Indonesia yang digeledah pada Senin, 16 Desember 2024. Sementara itu, lokasi kedua adalah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang digeledah pada Kamis, 19 Desember 2024.
KPK masih terus mendalami alur penyaluran dana CSR dari Bank Indonesia serta memastikan apakah dana tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan, atau justru diselewengkan untuk kepentingan pihak tertentu melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan tokoh politik.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga keuangan negara dan potensi penyalahgunaan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial masyarakat.
RED






