Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah BUMN

JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah pada perusahaan Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES). Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025.

“Sudah naik penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

Meski sudah berada di tahap penyidikan, Anang menegaskan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.

Baca juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-usut-proyek-monumen-reog-dan-museum-peradaban/

Anang mengatakan, koordinasi tengah dilakukan antara Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat lembaga antirasuah itu juga disebut turut menelusuri dugaan korupsi serupa di sektor pengadaan minyak mentah Pertamina.

“Sedang dikoordinasikan dengan KPK,” ucap Anang.

Namun, Anang belum dapat menjelaskan lebih jauh mengenai perbedaan fokus penyelidikan antara Kejagung dan KPK dalam perkara ini.

“Belum tahu pasti, tapi koordinasi saat ini sedang berjalan,” ujar dia.

Terkait dengan tindakan lanjutan seperti penggeledahan, Anang mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari penyidik.

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL)/Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) periode tahun 2009-2015.

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-ungkap-pratek-korupsi-jual-beli-jabatan-di-ponorogo/

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sprindik umum diterbitkan setelah ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Meski demikian, dia belum mengungkapkan jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Oleh karena itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) baru,” kata Budi, dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!