KOTA CIREBON. Suararadarcakrabuana.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah resmi menetapkan mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung sekretariat daerah (setda) pada tahun anggaran 2016 hingga 2018.
Penetapan ini diumumkan pada Senin (8/9/2025) setelah tim penyidik menyatakan menemukan cukup bukti. Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, menjelaskan proses penyidikan telah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, keterangan ahli, hingga telaah dokumen proyek.
“Dari hasil pengembangan, penyidik menggelar perkara internal yang menghasilkan keputusan kalau NA memiliki peran langsung dalam proses yang diduga merugikan keuangan negara,” kata Hamdan.
Hamdan menyebutkan, setidaknya ada dua alat bukti yang memperkuat status tersangka tersebut. Bukti yang dikantongi meliputi dokumen resmi proyek, keterangan para pihak yang terlibat, hingga petunjuk berupa rekaman.
Penyidik pun menyimpulkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi yang menyeret mantan orang nomor satu di Kota Cirebon itu.
Dalam konstruksi perkara, NA diduga menginstruksikan tim teknis serta panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani berita acara serah terima pekerjaan pada 19 November 2018. Padahal berdasarkan temuan di lapangan, hingga akhir tahun 2018, pembangunan gedung setda masih belum tuntas 100% sesuai kontrak kerja.
“Tndakan inilah yang menjadi pintu masuk kerugian negara. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), nilai kerugian mencapai sekitar Rp26 miliar,” ungkap Hamdan.
Atas dugaan tersebut, Kejari menjerat NA dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Sebagai tindak lanjut, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon. Penahanan berlaku selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Hamdan.
Sebelumnya, Kejari telah menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon berinisial IW.
Penyidik menilai keterlibatan para tersangka memiliki benang merah yang sama, yakni proses bersama-sama dalam mengesahkan dokumen yang tidak sesuai kondisi riil.
Kejari Kota Cirebon memastikan penanganan perkara ini akan dituntaskan hingga ke meja hijau. Menurut Hamdan, penyidik akan terus mendalami alur pertanggungjawaban setiap pihak yang terlibat.
“Tujuannya, selain menegakkan hukum, juga memberi kepastian bagi masyarakat praktik korupsi di daerah tidak akan dibiarkan,” pungkas Hamdan.
Redaksi ; RS,SH




