Kota Cirebon. Suararadarcakrabuana.com –Kejaksaan Negeri Kota Cirebon memastikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon Acep Subhan Saepudin mengatakan, proses penanganan perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penuntutan. Tim Penuntut Umum Kejari Kota Cirebon, saat ini telah merampungkan penyusunan surat dakwaan terhadap para tersangka.
”Selain surat dakwaan, seluruh kelengkapan berkas perkara juga telah diselesaikan sebagai bagian dari persiapan pelimpahan perkara. Tim Penuntut Umum telah melakukan dan menyelesaikan penyusunan surat dakwaan serta menyelesaikan kelengkapan berkas perkara,” kata Acep Subhan Saepudin seperti dilansir dari Antara.
Acep memastikan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon telah dinyatakan lengkap. Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum melalui proses persidangan.
Dia menuturkan para tersangka dalam perkara tersebut saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Kelas I Cirebon hingga 6 Februari 2026. Sebelumnya, pihaknya sudah mengusut dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon tahun anggaran 2016-2018, dengan nilai kerugian lebih dari Rp 26 miliar.
Dalam perkara tersebut, kata dia, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka berinisial PH, BR, IW, HM, AHS, FRB, dan NA, sementara tersangka IW meninggal dunia saat proses penyidikan berlangsung.
Baca Juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/per-januari-2026-dishub-ciko-tersisa-97-personel/
”Penahanan para tersangka, telah diperpanjang berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan T-6 tahap penuntutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cirebon,” ungkap Acep Subhan Saepudin.(15/1/2026)
Selain kasus tersebut, kata dia, Kejari Kota Cirebon juga memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda BPR Bank Cirebon tetap berjalan. Dalam perkara tersebut, pihaknya saat ini masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
”Perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI, sebagai dasar lanjutan proses penanganan perkara,” tutur Acep Subhan Saepudin.
Dia menegaskan Kejari Kota Cirebon memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
”Penanganan perkara tindak pidana korupsi kami pastikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Acep Subhan Saepudin.(15/1/2026)
Wonk Alit




