Kompol Kosmas Kasus Rantis Tabrak Ojol Resmi PTDH

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Kompol Kosmas K. Gae resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari kepolisian. Sanksi itu dijatuhkan akibat keterlibatannya dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan pada Kamis, 28 Agustus 2025.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

Trunoyudo menjelaskan, Kosmas yang menjabat sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025. Kelalaian itu berujung pada tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol akibat dilindas rantis yang ditumpanginya.

Baca Juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/kapolri-tegaskan-buru-dan-tangkap-para-pelaku-kerusuhan/

Selain pemecatan, Kosmas juga dijatuhi sanksi etika dengan pernyataan perilaku tercela serta sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, mulai 29 Agustus hingga 3 September 2025.

“Sudah dijalani oleh pelanggar dalam sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucap Trunoyudo.

Dalam kasus ini, tujuh personel Brimob ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Selain Kosmas, ada Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Kosmas dan Bripka R disebut melakukan pelanggaran berat, sementara lima anggota lainnya dinilai melakukan pelanggaran kategori sedang.

Baca Juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/presiden-prabowo-perintahkan-usut-tuntas-insiden-demonstrasi/

Saat insiden, Kosmas diketahui duduk di kursi samping pengemudi rantis. Divisi Propam Polri menegaskan bahwa ia terbukti melanggar kode etik dan masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Sementara itu, Bripka R selaku pengemudi rantis juga dijerat dengan pelanggaran berat dan dijadwalkan menjalani sidang etik pada esok Kamis, 4 September 2025.

Diketahui, insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan berlangsung setelah aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur aparat.

Kericuhan kemudian merembet hingga kawasan Palmerah, Senayan, dan Pejompongan, tempat insiden tabrakan diduga terjadi.

Redaksi ; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!