Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama Kejaksaan Republik Indonesia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik.
Kegiatan penandatanganan tersebut dilaksanakan di Universitas Al Azhar pada Rabu, 24 Juni 2026.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Bambang Myanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi.

Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi serta kebutuhan akan sistem peradilan yang modern, transparan, dan efisien.
Selain itu, perjanjian ini juga dimaksudkan untuk mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak dalam proses peradilan pidana.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik pada tingkat pertama dan banding, pertukaran data dan dokumen antar instansi, penyediaan sarana dan prasarana teknologi informasi, hingga monitoring dan evaluasi sistem secara berkelanjutan.
Melalui perjanjian ini, para pihak berkomitmen untuk memperkuat integrasi sistem peradilan pidana terpadu dengan memanfaatkan teknologi digital, termasuk dalam pemeriksaan terdakwa, saksi, dan ahli secara elektronik, serta pengelolaan dokumen perkara berbasis sistem elektronik yang aman dan akuntabel.
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan akademik Universitas Al Azhar ini juga menjadi momentum penting dalam mendorong sinergi antara institusi penegak hukum dan dunia pendidikan, khususnya dalam mendukung transformasi digital di sektor peradilan.
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, diharapkan implementasi persidangan elektronik dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas layanan peradilan di Indonesia.
Wonk Alit/SRC




