MK Gugurkan Gugatan UU ITE dan UU Pemda, Pemohon Mangkir

JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan dua permohonan pengujian undang-undang karena para pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

Kedua perkara tersebut yakni Nomor 279/PUU-XXIV/2026 terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Nomor 281/PUU-XXIV/2026 terkait Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“Menetapkan, menyatakan permohonan para pemohon Nomor 279/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 281/PUU-XXIV/2026 gugur,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Rabu (12/8/2026).

Perkara Nomor 279/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Pemohon Irma Drayani dan kawan-kawan (mahasiswa) untuk menguji UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga :https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-tahan-4-tersangka-kasus-korupsi-iklan-bjb/

Sementara perkara Nomor 281/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Nur Atuti dan Indra Panayan untuk menguji UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

MK sebelumnya telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 279/2026 pada 30 Juli 2026. Namun, para pemohon menyatakan tidak dapat hadir dengan alasan mengikuti ujian semester akhir.

Sementara itu, pemohon Nomor 281/2026 juga tidak dapat dihubungi atau dikonfirmasi sampai sidang pemeriksaan pendahuluan pada 3 Agustus 2026.

Suhartoyo menilai, ketidakhadiran para pemohon perkara tidak memiliki alasan yang sah dan ketidakhadiran para pemohon menunjukkan tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan.

Baca juga :https://www.suararadarcakrabuana.com/1-tahun-kasus-dana-csr-bi-ojk-kpk-belum-tahan-2-anggota-dpr/

“Berdasarkan pertimbangan dimaksud, Mahkamah menilai ketidakhadiran para pemohon nomor 279 tahun 2026 adalah tanpa alasan yang sah. Sementara terhadap ketidakhadiran para pemohon 281 tahun 2026, Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 4 Agustus 2026 telah berkesimpulan para pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan,” ucap Suhartoyo.

Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!