JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan dua permohonan pengujian undang-undang karena para pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
Kedua perkara tersebut yakni Nomor 279/PUU-XXIV/2026 terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Nomor 281/PUU-XXIV/2026 terkait Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Menetapkan, menyatakan permohonan para pemohon Nomor 279/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 281/PUU-XXIV/2026 gugur,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Rabu (12/8/2026).
Perkara Nomor 279/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Pemohon Irma Drayani dan kawan-kawan (mahasiswa) untuk menguji UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga :https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-tahan-4-tersangka-kasus-korupsi-iklan-bjb/
Sementara perkara Nomor 281/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Nur Atuti dan Indra Panayan untuk menguji UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
MK sebelumnya telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 279/2026 pada 30 Juli 2026. Namun, para pemohon menyatakan tidak dapat hadir dengan alasan mengikuti ujian semester akhir.
Sementara itu, pemohon Nomor 281/2026 juga tidak dapat dihubungi atau dikonfirmasi sampai sidang pemeriksaan pendahuluan pada 3 Agustus 2026.
Suhartoyo menilai, ketidakhadiran para pemohon perkara tidak memiliki alasan yang sah dan ketidakhadiran para pemohon menunjukkan tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan.
“Berdasarkan pertimbangan dimaksud, Mahkamah menilai ketidakhadiran para pemohon nomor 279 tahun 2026 adalah tanpa alasan yang sah. Sementara terhadap ketidakhadiran para pemohon 281 tahun 2026, Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 4 Agustus 2026 telah berkesimpulan para pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan,” ucap Suhartoyo.
Wonk Alit/SRC




