“Apa pun yang terkait dengan pemeriksaan tindak pidana khusus, dipersilakan, terbuka,” kata Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu 12 Agustus 2026.
Menurut Ketut, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab BGN dalam mengungkap dugaan korupsi tersebut.
“Itu (pemeriksaan) memang sudah apa namanya, menjadi domain pribadi ya daripada oknum-oknum yang dulu ya ada di BGN,” jelas Ketut.
Baca juga ;https://www.suararadarcakrabuana.com/penyidik-jampidsus-periksa-12-saksi-kasus-dugaan-korupsi-mbg/
Dalam perkara ini, modus dugaan korupsi terbagi dalam dua klaster. Pertama, jual beli titik dapur Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kedua, pengadaan barang dan jasa penunjang SPPG.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sedikitnya tujuh tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Baca juga ;https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-ungkap-aliran-dana-pengondisian-audit-bpk-kasus-bank-bjb/
Kemudian pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Irwan Mahardan.





Wonk Alit/SRC