Salah satu saksi yang diperiksa yakni Sekretaris Kepala BGN berinisial RRNWP.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-ungkap-aliran-dana-pengondisian-audit-bpk-kasus-bank-bjb/
Penyidik juga memeriksa Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN, berinisial O; dua pegawai BGN berinisial RHG dan GDF; serta pihak Yayasan TBCS berinsial WH.
Kemudian Finance/Staf Keuangan PT GSN berinisial RE; saksi YCS; pihak PT KSK; Direktur PT BPK; Direktur PT EC berinisial AR; dan Kepala SPPG Yayasan SPB berinisial DRP.
“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” jelas Anang.
Anang menegaskan, meski pemeriksaan turut menyasar pihak internal BGN, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-tahan-4-tersangka-kasus-korupsi-iklan-bjb/
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anang




