Jakarta. Suararadarcakrabuana.com — Dunia pinjaman online (pinjol) di Indonesia kembali diguncang kabar mengejutkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sikap tegasnya terhadap perusahaan pinjol yang tidak memenuhi syarat modal minimal.
Raja Galbay, lewat unggahan di kanal YouTube Raja Galbay, menjelaskan bahwa OJK kini menunggu sembilan pinjol dan empat perusahaan pembiayaan untuk mengembalikan izin usahanya.
“Jadi resmi, OJK ini sudah muak juga dengan pinjol miskin,” ujar Raja Galbay dalam videonya.
Menurut data OJK, 4 dari 146 perusahaan pembiayaan belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp100 miliar, sedangkan 9 dari 96 penyelenggara pinjol belum punya ekuitas minimal Rp7,5 miliar. Artinya, sebagian perusahaan fintech lending di Indonesia masih jauh dari standar sehat.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/sosialisasi-whistle-blower-system-dan-sp4n-lapor/
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menyebut semua perusahaan terkait sudah menyerahkan “action plan” untuk memperbaiki modal. OJK terus memantau upaya perbaikan, mulai dari injeksi modal, penjajakan dengan investor baru, hingga opsi pengembalian izin usaha.
Namun, tegas Raja Galbay, OJK tampaknya tak lagi mau kompromi. “Pinjol miskin dilarang buka usaha di Indonesia,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut OJK “tidak peduli” baik kepada masyarakat maupun pelaku industri yang tak sanggup memperbaiki diri.
Kondisi ini berdampak pada banyak pengguna aplikasi pinjaman seperti Kredivo dan Akulaku, yang belakangan makin sulit mengajukan pinjaman. Beberapa bahkan ditolak tanpa alasan jelas meski riwayat pembayaran mereka lancar.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/sosialisasi-whistle-blower-system-dan-sp4n-lapor/
Selain itu, muncul laporan bahwa sejumlah investor atau lender di platform P2P lending sulit menarik dana investasinya, karena pinjol terkait tak memiliki cukup likuiditas.
“Para investor ini terjebak, dan OJK sampai harus memanggil pengurus perusahaan,” kata Raja Galbay
Fenomena ini, menurutnya, menandakan era baru pengawasan fintech. OJK kini tampak lebih tegas terhadap perusahaan yang dianggap modal pas-pasan dan rawan gagal bayar.
“Kalau kamu pinjol miskin, siap-siap disapu bersih,” ujarnya
Redaksi ; RS,SH




