Jakarta, Suararadarcakrabuana.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rangkaian penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, yang berlokasi di Bandung dan Indramayu, sejak Rabu (1/4/2026) hingga Kamis (2/4/2026)kemarin.
Penggeledahan tersebut dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan suap ijon di Pemkab Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan di rumah Ono dilakukan seiring dengan dugaan adanya aliran uang dari tersangka kasus suap ijon proyek Pemkab Bekasi, Sarjan kepada Ono.
“Ya di antaranya itu. Jadi dalam proses penyidikan tentu penyidik membutuhkan keterangan-keterangan yang bisa saling mengkonfirmasi, bisa saling melengkapi sehingga ini menjadi sebuah konstruksi yang bulat,” kata Budi kepada wartawan pada Rabu.
KPK sita uang ratusan juta Dalam penggeledahan di Bandung, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE). OTT KPK di Banten: Jaksa Ditangkap, Uang Rp 900 Juta Disita
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-bidik-bos-rokok-hs-mangkir-dari-panggilan/
“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan ONS (Ono Surono),” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
KPK masih belum memberikan keterangan terkait hasil penggeledahan di rumah Ono yang berlokasi di Indramayu. Kubu Ono protes dan ungkap kejanggalan Sementara itu, Pengacara Ono Surono, Sahali mengungkapkan, ada kejanggalan dalam proses penggeledahan tersebut. Dia mengatakan, penyidik bersikeras meminta pihak keluarga kliennya untuk CCTV dimatikan dan mengintimidasi istri kliennya.
“Setelah CCTV dimatikan, penyidik kemudian diduga mengintimidasi istri Kang Ono Surono dan terjadi aksi dorong mendorong dengan penasihat hukum yang mencoba melindungi istri Ono Surono,” kata Sahali dalam keterangan tertulis yang diterima awak media
Sahali mengatakan, tim penyidik juga menyita uang Rp 50 juta milik keluarga dan Rp 200 juta milik banyak orang peserta arisan dari istri Ono Surono.
“Kendati sudah diperlihatkan bukti WA Group arisan kepada penyidik, bahwa uang arisan milik banyak orang, tapi tidak digubris oleh penyidik,” ujarnya
Sahali menilai, penggeledahan tersebut sebagai upaya framing terhadap Ono.
“Ini bagi kami sekadar upaya framing penyidik-penyidik tertentu terhadap Kang Ono Surono sehingga harus terpaksa menyita barang-barang yang tidak ada kaitan sama sekali,” ucap dia.
KPK bantah paksa matikan CCTV dan intimidasi Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan terhadap pihak keluarga Ono Surono untuk memastikan CCTV saat penggeledahan di rumahnya yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, Rabu kemarin.
“Kami perlu tegaskan bahwa CCTV itu dimatikan oleh pihak keluarga. Ya, dan di situ juga tidak ada paksaan, dilakukan dengan sukarela,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Budi mengatakan, tim penyidik KPK juga diterima dengan baik oleh pihak keluarga dan tidak ada intervensi saat penggeledahan. Dia bilang, penggeledahan berjalan lancar dan pihak keluarga dan pihak perangkat di lingkungan bersifat kooperatif.
“Tidak ada intervensi sebagaimana narasi-narasi yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Budi menegaskan bahwa penyidik tak melakukan intimidasi penyidik terhadap istri Ono Surono.
“Tidak ada, ya. Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar, dengan baik,” ucap dia.
Pengeledaha rumah ono surono imbas dari kasus Bupati Bekasi dan KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (ayah Ade Kuswara), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka pada Sabtu.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
SRC




