JAKARTA. Suararadarcakrabuana.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) Tri Taruna Fariadi (TAR). KPK memutuskan menahan Taruna sebagai tersangka perkara pemerasan di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.
Taruna baru bisa diperiksa KPK setelah diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, ia sempat kabur dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Senin 22 Desember sampai dengan 10 Januari 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa (23/12/2025).
Menurut Budi, penahanan itu dilakukan guna mempercepat proses penanganan kasus itu. KPK mengaku, telah menghimpun keterangan Taruna. Tetapi, mereka enggan merinci keterangan yang sudah didapatkan itu.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-gelar-11-ott-dan-tetapkan-118-tersangka/
“Pascadilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap TAR dalam kapasitas sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pemerasan di lingkungan Kejari HSU, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TAR,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi penyerahan diri Tri Taruna Fariadi. Taruna sempat kabur ketika akan diciduk dalam OTT di Kabupaten HSU pada 18 Desember 2025.
Setelah penyerahan diri itu, Taruna langsung masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK. Taruna segera berhadapan dengan penyidik KPK. KPK mengeklaim, penyerahan Taruna oleh Kejagung menandakan kerjasama kedua lembaga penegak hukum itu.
KPK sudah lebih dulu menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus Parlinggoman (APN) dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto sebagai tersangka setelah terciduk dalam OTT. APN diduga telah menerima uang hasil peras perangkat daerah senilai Rp 804 juta.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/ayah-bupati-bekasi-turut-ditangkap-kpk/
Uang tersebut diterima APN, baik secara langsung maupun melalui perantara. Keduanya sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Wonk Alit




