Presiden Prabowo Respon Tuntutan RUU Perampasan Aset

Jakarta.Suararadarcakrabuana.com – Presiden Prabowo Subianto disebut berjanji akan melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Janji tersebut disampaikan Prabowo saat bertemu dengan pimpinan partai politik, tokoh lintas agama, dan pimpinan serikat buruh di Istana, Jakarta, pada Senin (1/9/2025). kemarin

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyampaikan, selain RUU Perampasan Aset, Prabowo juga berjanji menindaklanjuti tuntutan buruh mengenai RUU Ketenagakerjaan.

“Beliau berjanji, yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas dan juga RUU Ketenagakerjaan yang diminta oleh buruh, beliau minta pada Ketua DPR untuk langsung dibahas segera oleh partai-partai, dan setuju untuk segera dibahas,” Ungkap Gani.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/presiden-prabowo-perintahkan-usut-tuntas-insiden-demonstrasi/

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa Prabowo merespons dengan cepat terkait untuk RUU Perampasan Aset.

Seperti diketahui, ada tiga paket RUU yang menjadi tuntutan buruh untuk segera dibahas oleh pemerintah bersama DPR, yakni RUU Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Aset, dan RUU mengenai pemilu yang bersih.

Said menegaskan, RUU Perampasan Aset diperlukan guna memberantas perilaku korupsi di kalangan pejabat seperti eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel).

“Untuk menghilangkan Noel-Noel yang lain, yaitu Wamen yang terlibat korupsi. Maka RUU Perampasan Aset harus segera disahkan,” kata Said.

 Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/presiden-prabowo-instruksikan-jajaran-perkuat-stabilitas-nasional/

Dia menyebutkan, Prabowo akan meminta bantuan dari DPR dan partai politik untuk dapat mengesahkan RUU Perampasan Aset yang sudah lama mandek.

“Tapi beliau berkeyakinan, segera RUU Perampasan Aset ini sebagai pembuktian terbalik, agar koruptor-koruptor itu jera dan dimiskinkan, bisa disahkan segera, setidak-tidaknya mulai dilakukan pembahasan,” jelas Said.

RUU Perampasan Aset merupakan hukum yang mengatur mengenai mekanisme dalam melakukan perampasan aset milik seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.

Dalam Pasal 1 ayat 3 RUU tersebut, perampasan aset adalah upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk merampas aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/itu-apresiasi-peran-indonesia-di-forum-digital-dunia/

Aset tindak pidana adalah setiap aset yang diperoleh atau diduga dari tindak pidana, atau kekayaan tidak wajar yang dipersamakan dengan aset tindak pidana.

Aset yang dimaksud yakni, semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis.

Sementara itu dalam Peraturan Jaksa Agung No. Per013/A/JA/06/2014 tentang Pemulihan Aset juga memuat pengertian perampasan aset.

Disebutkan bahwa, perampasan aset adalah tindakan paksa yang dilakukan oleh negara untuk memisahkan hak atas aset berdasarkan putusan pengadilan.

Tujuan utama UU Perampasan Aset adalah bagaimana cara untuk dapat mengembalikan kerugian negara dan memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat kejahatan luar biasa.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/presiden-prabowo-umumkan-tunjangan-anggota-dpr-ri-dicabut/

Adapun yang termasuk kejahatan luar biasa adalah Korupsi, Narkoba, Terorisme, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyusun draf RUU Perampasan Aset. Namun, hingga kini RUU tersebut tak kunjung mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI

Redaksi ; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *