Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Penghapusan sistem outsourcing dinilai perlu dipertimbangkan seiring revisi Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sistem hubungan kerja di Indonesia sudah seharusnya tidak lagi membagi pekerja ke dalam berbagai kategori status seperti pekerja kontrak, pekerja tetap, maupun pekerja alih daya.
Demikian disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (FH Unsika), Imam Budi Santoso saat ditemui Hukumonline, Kamis (12/3/2026) kemarin.
“Kalau boleh jujur, saya yang menganut mazhab menghapus outsourcing. Jadi saya lebih suka tidak lagi ada kasta-kasta atau klaster-klaster ketenagakerjaan. Jadi kalau pekerja ya cukup pekerja Indonesia,” ujarnya.
Imam menilai pembedaan status pekerja sebenarnya tidak memiliki justifikasi yang kuat jika dilihat dari aspek perlindungan dasar. Terlebih, standar minimum seperti upah telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan berlaku bagi seluruh pekerja tanpa memandang status hubungan kerjanya.
Baca juga:https://www.suararadarcakrabuana.com/viral-iran-kawal-kapal-tanker-indonesi-di-selat-hormuz/
Menurutnya, dengan penyederhanaan sistem hubungan kerja dapat menjadi langkah awal merumuskan model ketenagakerjaan yang lebih sesuai dengan karakteristik nasional.
“Outsourcing dihapus dan yang lain dihapus. Coba bisa tidak mewujudkan karakter sendiri bahwa pekerja Indonesia itu cuma satu,” tegasnya.Jaka (14/3/2026)
Selain mendorong penghapusan outsourcing, Imam juga menyoroti perlunya reformasi dalam sistem perlindungan pekerja, termasuk dalam pengelolaan pesangon yang selama ini kerap menjadi sumber konflik antara pekerja dan perusahaan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
“Pesangon bisa dititipkan di badan jaminan sosial misalkan, jadi kita tidak lagi kita menuntut ke perusahaan. Jika ada konflik ternyata yang bersalah karyawan maka haknya diberikan kepada perusahaan. Tapi kalau misalkan ternyata salah perusahaan haknya diberikan kepada karyawan, ya diberikan dari badan jaminan sosial itu,” jelas Imam.(14/3/2026)
Dia menilai revisi UU Ketenagakerjaan saat ini merupakan momentum yang tepat untuk menyelesaikan persoalan klasik dalam hubungan industrial. Berbagai persoalan lama dalam dunia ketenagakerjaan seharusnya dapat diselesaikan melalui reformasi regulasi yang lebih komprehensif.
“Kalau memang itu (outsourcing) bermasalah dan semuanya menganggap masalah kenapa tidak dicabut durinya? Jangan terus ditanamkan di dalam daging ya pasti sakit terus,” ujar Imam.
Dia mengimbau kepada pembuat kebijakan agar tegas dalam menyusun revisi UU Ketenagakerjaan dan membawa perubahan yang baik terhadap rezim ketenagakerjaan di Indonesia.
Kemudian mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan untuk melakukan perubahan substansi ketenagakerjaan dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan tersebut ditetapkan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga alih daya tetap akan diatur dalam revisi UU Ketenagakerjaan.
“Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker yang baru. Jadi nanti itu akan masuk di dalam Undang-Undang Naker yang baru,” ujar Airlangga sebagaimana dilansir Antara.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan Amerika Serikat melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang mewajibkan Indonesia untuk membatasi praktik PKWT dan outsourcing.
Adapun dalam dokumen ART yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu menyebut Indonesia harus menyusun peraturan pelaksana yang membatasi penggunaan perusahaan pekerja alih daya.
Wonk Alit/SRC




